KPK Sita Porsche hingga Harley dari Rumah Silmy Karim

3 hours ago 1

KPK Sita Porsche hingga Harley dari Rumah Silmy Karim

Komisi Pemberantasan Korupsi mengangkut mobil mewah setelah menggeledah kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026). ANTARA/Fath Putra Mulya/aa.

Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset bernilai tinggi saat menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Penggeledahan yang berlangsung di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat itu dilakukan selama kurang lebih lima jam, dimulai pukul 13.46 WIB. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan berbagai barang bukti, mulai dari uang tunai dalam rupiah dan valuta asing hingga kendaraan mewah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa valuta asing yang disita mencakup dolar Amerika Serikat, euro, hingga yen Jepang. “Barang bukti yang disita ini diduga terkait atau berasal dari tindak pidana korupsi pemerasan terkait pengurusan izin tinggal sementara warga negara asing,” ujarnya.

Tak hanya uang dan perhiasan, KPK juga mengamankan dua unit mobil sport merek Porsche, dua motor gede Harley Davidson, satu Ducati, serta sejumlah kendaraan lainnya seperti vespa, sepeda motor, dan tujuh unit sepeda. Kendaraan-kendaraan tersebut terlihat diangkut menggunakan mobil derek keluar dari kediaman tersangka.

Menurut KPK, penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang lebih luas. Sehari sebelumnya, lembaga antirasuah itu telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Silmy Karim diduga menjadi salah satu pihak kunci dalam praktik pemerasan yang berlangsung sejak ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode Januari 2023 hingga Oktober 2024.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari penyelidikan terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang telah diusut sejak 2025. Dari proses tersebut, penyidik menemukan indikasi adanya praktik pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.

“KPK meyakini penggeledahan ini akan memberikan tambahan bukti untuk membuat perkara semakin terang,” kata Budi.

Sementara itu, pihak kuasa hukum Silmy Karim menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. Mereka menegaskan bahwa seluruh tahapan penegakan hukum diharapkan tetap sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kasus ini diduga berlangsung cukup panjang, yakni sejak 2022 hingga 2026, dan menjadi salah satu sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi di sektor strategis keimigrasian. KPK pun menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam praktik tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Abdul Hamied Razak

Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |