KPK Geledah Rektorat Unsoed, Sita Bukti Dugaan Pengondisian Maba

6 hours ago 7

KPK Geledah Rektorat Unsoed, Sita Bukti Dugaan Pengondisian Maba

Suasana gedung Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (21/8/2026), tampak lengang pascaoperasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pejabat rektorat perguruan tinggi negeri itu pada Kamis (20/8/2026). ANTARA/Sumarwoto\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita catatan, dokumen, dan barang bukti elektronik setelah menggeledah sejumlah rumah serta Kantor Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Barang-barang yang diamankan penyidik berkaitan dengan dugaan titipan dan pengondisian penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan di sembilan lokasi selama dua hari, yakni pada 23 dan 24 Agustus 2026. Enam lokasi pertama merupakan rumah milik para tersangka, kemudian penyidik melanjutkan penggeledahan di dua rumah lainnya dan Kantor Rektorat Unsoed.

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa catatan, dokumen, dan barang bukti elektronik terkait adanya dugaan titipan dan pengondisian penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Penggeledahan Berlangsung Dua Hari

Pada 23 Agustus 2026, penyidik KPK mendatangi enam rumah yang diketahui merupakan milik para tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed. Penggeledahan kemudian dilanjutkan pada 24 Agustus 2026.

Pada hari kedua, penyidik mendatangi dua rumah dan Kantor Rektorat Unsoed. Dari rangkaian kegiatan itu, KPK mengamankan sejumlah catatan, dokumen, serta barang bukti elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

Langkah penggeledahan dilakukan setelah KPK lebih dulu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak dari jajaran Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026.

Sehari setelah OTT tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di Unsoed. Mereka adalah Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, Mulyono selaku keponakan Sodiq, serta Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto yang disebut sebagai perantara.

KPK Ungkap Tiga Dugaan Praktik

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed berkaitan dengan sejumlah pola penerimaan uang. Salah satunya melibatkan Norman melalui Dian dan Adhi.

KPK menduga Norman melalui kedua perantara tersebut meminta uang sebesar Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa baru agar anaknya dapat masuk Fakultas Kedokteran. Namun, meski telah memberikan uang, calon mahasiswa itu tetap tidak diloloskan.

Perkara kemudian berlanjut pada dugaan penerimaan uang yang melibatkan Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq. KPK menduga Sodiq memerintahkan keponakannya, Mulyono, untuk menerima pemberian dari calon orang tua mahasiswa baru.

Penerimaan itu diduga berlangsung selama 2025-2026 dan mencapai Rp680 juta. Uang tersebut kemudian disebut digunakan Sodiq untuk membeli tiga bidang tanah, tetapi kepemilikan tanah itu diatasnamakan Mulyono. KPK sebelumnya menyebut Mulyono berperan sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi Sodiq.

Dugaan praktik berikutnya berkaitan dengan Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto. KPK menduga Eko menerima uang dari pihak yang berperan sebagai pengepul calon mahasiswa baru setelah terjadi komunikasi dan tawar-menawar terkait penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri.

Eko Sumanto Diduga Terima Rp1,12 Miliar

Dalam perkara ini, KPK menduga Eko menerima uang dengan total mencapai Rp1,12 miliar sepanjang 2025-2026. Penerimaan itu dilakukan dari pihak pengepul calon mahasiswa baru.

KPK juga menduga praktik tersebut dilakukan atas sepengetahuan Akhmad Sodiq. Setelah menerima uang, Eko disebut melaporkannya kepada Sodiq untuk proses selanjutnya.

Konstruksi perkara yang disampaikan KPK menyebut Sodiq memberikan akses user ID miliknya kepada Eko. Akses itu digunakan untuk melakukan otorisasi atau memberikan persetujuan terhadap calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang.

Rangkaian dugaan penerimaan uang tersebut menjadi bagian dari perkara yang kini memasuki tahap penyidikan. Penggeledahan di rumah para tersangka dan Rektorat Unsoed dilakukan KPK untuk mencari serta mengamankan bukti yang berkaitan dengan dugaan praktik pengondisian penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Dokumen dan Barang Bukti Elektronik Disita

Penyitaan catatan, dokumen, dan barang bukti elektronik dari rangkaian penggeledahan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Benda-benda yang diamankan tersebut akan menjadi bagian dari bahan penyidik dalam mendalami perkara dugaan korupsi di lingkungan Unsoed.

KPK sebelumnya mengungkap adanya dugaan penerimaan uang di luar mekanisme resmi dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Kasus ini kemudian berkembang setelah OTT pada 20 Agustus 2026 dan penetapan enam tersangka sehari berikutnya.

Penggeledahan pada 23 dan 24 Agustus 2026 memperluas pencarian bukti ke rumah para tersangka hingga Kantor Rektorat Unsoed. Penyidik tidak hanya mendatangi kediaman yang berkaitan dengan tersangka, tetapi juga lokasi institusi yang berhubungan dengan proses penerimaan mahasiswa baru.

Dengan penyitaan sejumlah catatan, dokumen, dan barang bukti elektronik itu, KPK masih melanjutkan pendalaman terhadap dugaan titipan serta pengondisian penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unsoed.

Perkara ini melibatkan enam tersangka yang telah ditetapkan KPK, yakni Akhmad Sodiq, Norman Arie Prayogo, Eko Sumanto, Mulyono, Dian Mulia Wardhana, dan Adhi Wiharto. Seluruh nama tersebut muncul dalam konstruksi perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru Unsoed.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |