BPS DIY Jelaskan Kenapa Desil DTSEN Bisa Berubah, Warga Masih Bisa Ajukan Pemutakhiran

5 hours ago 7

Harianjogja.com, JOGJA— Perubahan posisi desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) membuat sebagian warga khawatir kehilangan akses terhadap bantuan pemerintah. Badan Pusat Statistik (BPS) DIY menegaskan perubahan desil bukan semata-mata ditentukan oleh satu kondisi ekonomi, melainkan hasil pemeringkatan berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi keluarga.

Penjelasan ini disampaikan Plt. Kepala BPS DIY Endang Tri Wahyuningsih dalam konferensi pers di Kantor BPS DIY, Senin (24/8/2026).

Endang menjelaskan DTSEN dibangun dari berbagai sumber data dan melalui sejumlah tahapan. Pada awal pembentukannya, DTSEN mengintegrasikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).

Data tersebut kemudian diperkaya dengan berbagai data administratif dan disinkronkan secara berkala dengan data kependudukan yang dikelola Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Endang, integrasi tersebut dilakukan agar kondisi sosial ekonomi keluarga dapat dilihat secara lebih menyeluruh. Karena itu, kualitas DTSEN sangat bergantung pada akurasi, kelengkapan, serta kemutakhiran data dari berbagai sumber.

Desil Bukan Penentu Mutlak Kaya atau Miskin

Salah satu informasi dalam DTSEN adalah desil, yakni pengelompokan keluarga berdasarkan posisi relatif tingkat kesejahteraan.

Keluarga diperingkatkan menggunakan berbagai karakteristik sosial ekonomi, kemudian dibagi menjadi 10 kelompok. Masing-masing kelompok mencakup sekitar 10% keluarga dalam cakupan wilayah pemeringkatan.

"Desil menunjukkan posisi relatif suatu keluarga dalam distribusi kesejahteraan, bukan label yang secara mutlak menyatakan seseorang kaya atau miskin. Desil juga bukan ukuran absolut kemiskinan dan bukan ukuran nominal pendapatan atau kekayaan," jelas Endang.

Ia mengatakan penentuan desil tidak hanya mempertimbangkan penghasilan, kepemilikan barang, daya listrik, atau pekerjaan.

Berbagai karakteristik sosial ekonomi diperhitungkan secara bersama-sama, antara lain kondisi perumahan, sumber air minum, bahan bakar dan energi untuk memasak, kepemilikan aset, daya dan konsumsi listrik, komposisi keluarga, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, serta disabilitas.

Informasi tersebut kemudian dipertimbangkan secara statistik menggunakan pendekatan Proxy Means Test (PMT). Pendekatan ini digunakan untuk membantu mengestimasi tingkat kesejahteraan relatif keluarga berdasarkan karakteristik yang dapat diamati.

"Karena menggunakan kombinasi berbagai karakteristik, satu kondisi atau satu indikator saja tidak secara otomatis menentukan posisi desil suatu keluarga," lanjutnya.

Perubahan Desil Masih Bisa Dikoreksi

BPS DIY memastikan posisi desil masih dapat berubah apabila hasil verifikasi menunjukkan kondisi keluarga tidak sesuai dengan data sebelumnya.

Endang mengatakan proses pemutakhiran bukan untuk mencari pihak yang salah. Menurut dia, DTSEN merupakan hasil integrasi berbagai data yang melibatkan banyak pihak dan tahapan.

"Apabila masyarakat menemukan perubahan desil yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, bisa disampaikan melalui kanal yang telah disediakan untuk kemudian dilakukan verifikasi kembali," ujarnya.

Masyarakat yang secara faktual masih memenuhi kriteria penerima bantuan tetap dapat memperoleh bantuan sesuai ketentuan setelah melalui proses verifikasi.

Endang juga mengatakan pembaruan data secara mandiri tetap dibuka tanpa batas waktu. Namun, untuk data yang berkaitan dengan Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP), pembaruan diprioritaskan hingga 31 Agustus 2026.

"Cuma ini kan yang prioritas untuk PIP sama KIP. Ini kita ini sampai 31 Agustus," ujarnya.

Masyarakat diminta memasukkan atau memperbarui data melalui kanal yang telah ditentukan sesuai prosedur. Data yang masuk kemudian akan kembali diverifikasi oleh pihak terkait.

BPS Koordinasi dengan Pemerintah Daerah

BPS DIY juga terus melakukan konsolidasi bersama pemerintah daerah untuk memperkuat pemahaman mengenai DTSEN. Koordinasi diperlukan agar pemanfaatan data dapat mendukung penyaluran bantuan sosial yang lebih tepat sasaran.

"Tidak ada pihak yang perlu diposisikan sebagai pihak yang salah atau benar, yang perlu dibangun adalah koordinasi dan konsolidasi yang baik antara BPS, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya," ujarnya.

Endang mengatakan DTSEN telah disampaikan kepada sejumlah kementerian dan lembaga terkait, di antaranya Kementerian Sosial, Bappenas, serta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Menurut dia, pemutakhiran DTSEN terus dilakukan bersama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk menjaga kualitas data.

Begini Cara Desil Menentukan Posisi Keluarga

Statistisi Ahli Madya BPS DIY Ninik Anisah menjelaskan desil pada dasarnya merupakan hasil pemeringkatan data berdasarkan tingkat kesejahteraan relatif.

Data keluarga diperingkatkan mulai dari tingkat kesejahteraan relatif rendah hingga tinggi. Setelah itu, data dibagi menjadi 10 kelompok atau desil.

Pemeringkatan dilakukan berdasarkan cakupan wilayah yang digunakan, baik tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.

"Dengan demikian, posisi desil menunjukkan posisi relatif suatu rumah tangga dibandingkan dengan populasi pada tingkat wilayah yang menjadi dasar pemeringkatan," ujarnya.

Dengan mekanisme tersebut, posisi desil sebuah keluarga dapat berubah ketika data yang menjadi dasar pemeringkatan diperbarui atau ketika posisi relatif keluarga berubah dibandingkan populasi yang menjadi pembanding.

Dinsos DIY Cari Skema Agar Bansos Tak Terputus

Di sisi lain, Dinas Sosial (Dinsos) DIY masih mencari skema agar perubahan desil tidak serta-merta membuat warga yang secara faktual masih membutuhkan kehilangan bantuan sosial.

Kepala Dinsos DIY Suyarno mengatakan berdasarkan regulasi, bantuan sosial tertentu disalurkan kepada masyarakat yang berada pada desil 1–4. Namun, cakupan desil dapat berbeda untuk program tertentu, termasuk kepesertaan jaminan kesehatan.

Ia menegaskan kenaikan desil tidak otomatis membuat masyarakat kehilangan seluruh bentuk bantuan.

Pemerintah daerah masih melakukan pembahasan internal untuk mencari mekanisme yang memungkinkan warga yang secara faktual masih membutuhkan bantuan tetap dapat diakomodasi.

"Contohnya adalah kasus Pak Timbul [warga Kulonprogo desil 1 naik jadi 9]. Secara data, apabila berada pada desil 9, yang bersangkutan tidak termasuk kelompok penerima bantuan tertentu. Namun, setelah melihat kondisi faktual di lapangan, perlu dicari mekanisme yang tepat agar kasus seperti ini dapat ditangani," ungkapnya.

Suyarno mengaku belum dapat memastikan jumlah warga DIY yang sebelumnya berada pada desil 1–4 kemudian keluar dari kelompok tersebut.

Menurut dia, pemerintah daerah masih melakukan pemetaan untuk mengetahui jumlah warga yang mengalami perubahan desil dan berpotensi kehilangan akses terhadap bantuan.

"Terkait jumlah warga DIY yang mengalami perubahan desil dari kelompok 1–4 sehingga berpotensi keluar dari kelompok penerima bantuan, datanya masih dalam proses pemetaan sehingga belum dapat disampaikan angka pasti," lanjutnya.

Perubahan desil dengan demikian masih dapat ditindaklanjuti apabila warga menilai data yang tercantum tidak menggambarkan kondisi sebenarnya. Pemutakhiran dan verifikasi menjadi tahapan penting agar data kesejahteraan yang digunakan pemerintah tetap sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |