
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/7/2026). (ANTARA/Devi Nindy)\r\n
Harianjogja.com, SURABAYA— Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menyatakan hukuman mati bagi terpidana kasus korupsi dimungkinkan secara hukum di Indonesia. Menurut dia, pidana mati hingga kini masih berlaku dan tidak pernah dihapus dari sistem peradilan Indonesia.
Pernyataan Supratman disampaikan untuk merespons seruan seorang ulama Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, yang meminta koruptor dapat dijatuhi hukuman mati.
"Kan dari dulu hukuman mati tidak pernah hilang di Indonesia. Ya kan? Kan hukuman mati masih tetap ada," ungkap Supratman di Kantor Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur, Surabaya, Selasa (11/8/2026).
Menurut Supratman, ketentuan mengenai pidana mati terdapat dalam UU No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi maupun UU No. 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ia menjelaskan, dalam KUHP yang baru terdapat mekanisme masa tunggu selama kurang lebih 10 tahun sebelum dilakukan penyesuaian terhadap putusan hukuman mati.
"Di Undang-Undang Tipikor, kemudian memang di KUHP kita yang baru, hukuman mati itu bisa dilakukan penyesuaian setelah ada masa tunggu kurang lebih 10 tahun," ucapnya.
Hukuman Mati Bergantung Tuntutan
Supratman menegaskan kemungkinan penerapan hukuman mati terhadap koruptor bukan sesuatu yang dilarang dalam sistem hukum Indonesia. Namun, penerapannya bergantung pada proses hukum dan tuntutan yang diajukan dalam perkara tersebut.
"Tapi apakah hukuman mati boleh? Ya boleh, tergantung. Kalau penyidiknya maupun penuntutnya, apalagi JPU-nya menyatakan bahwa tuntutan maksimal adalah hukuman mati, boleh," ucapnya.
Selain jaksa penuntut umum (JPU), majelis hakim juga memiliki kewenangan untuk menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi.
"Hakim menjatuhkan hukuman mati boleh atau tidak? Boleh. Jadi itu bukan perdebatan, perdebatan hukum, soal implementasi," jelasnya.
Seruan Hukuman Mati Koruptor Viral
Pernyataan Menteri Hukum tersebut muncul setelah seruan KH Mustain Syafi'i, pakar ilmu tafsir Al-Quran sekaligus dewan pengasuh Pondok Pesantren Madrasatul Quran yang berada di bawah lingkungan Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, viral di media sosial.
Kiai Mustain sebelumnya menyerukan hukuman potong tangan hingga hukuman mati bagi para koruptor. Dalam rekaman video yang diunggah akun Instagram @tebuireng.online, ia menyinggung sikap banyak kiai dan ulama yang menurutnya selama ini cenderung tidak lantang menghadapi persoalan korupsi yang semakin merajalela di tanah air.
"Kiai ulama sak munu akehe loh mingkem kabeh menghadapi apa hukuman terefektif bagi koruptor. Mulut saya tidak cukup, walaupun saya sudah lebih 10 tahun nulis seperti ini (Kiai dan ulama sebanyak itu semuanya diam saat menghadapi persoalan mengenai hukuman paling efektif bagi koruptor. Suara saya saja tidak cukup, meskipun saya sudah lebih dari 10 tahun menulis tentang persoalan ini)," ucap Kiai Mustain seperti dalam rekaman video tersebut.
Menurutnya, hukuman penjara yang selama ini diberikan kepada koruptor terbukti tidak efektif memberikan efek jera. Ia menilai kondisi tersebut justru membuat korupsi semakin tidak terkendali.
Karena itu, Kiai Mustain mengusulkan hukuman tegas yang disesuaikan dengan nominal korupsi.
"Diputuskan saja, timbangane ngerusak bangsa Indonesia. Ada hukum potong tangan di Al Quran. Sak miliar potong yowis, punjul pateni yowis. Lak enak mateni wong siji timbangane mateni wong sak bangsa Indonesia (Putuskan saja, daripada terus merusak bangsa Indonesia. Di dalam Al-Qur’an terdapat hukum potong tangan. Jika korupsinya satu miliar rupiah, potong tangan saja. Jika lebih dari itu, hukum mati saja. Lebih baik menghukum mati satu orang daripada membiarkannya membunuh atau menyengsarakan seluruh bangsa Indonesia)," ucap dia.
Kiai Mustain Dorong Kajian Maslahah Mursalah
Kiai Mustain kemudian mengajak para kiai dan ulama mempertimbangkan hukuman mati melalui kajian ushul fiqih dengan pendekatan maslahah mursalah.
Metode tersebut digunakan untuk mempertimbangkan kemaslahatan umum sekaligus mencegah munculnya kerusakan yang lebih besar di tengah masyarakat.
"Pakai lah teori maslahah di kita-kita ushul fiqih itu. Para kiai tolong didengarkan, pakai cara maslahah mursalah. Ini baru karena tahun baru bisa kok," ujar Kiai Mustain.
Ia juga menjelaskan bahwa maraknya kejahatan tidak selalu disebabkan oleh pelaku yang lebih kuat. Menurutnya, kejahatan dapat berkembang ketika orang-orang yang mengetahui kebenaran memilih diam atau tidak berani mengambil sikap tegas.
"Saya ulangi lagi kejahatan itu merajalela bukan karena kuatnya kejahatan, tapi karena diamnya orang yang benar, orang yang saleh," jelasnya.
Dengan demikian, pernyataan Supratman menegaskan bahwa secara hukum pidana mati masih tersedia di Indonesia, termasuk dalam konteks tindak pidana korupsi, sementara penerapannya berkaitan dengan tuntutan jaksa dan kewenangan majelis hakim sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com








































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5539824/original/003583100_1774624130-IMG_6564.JPG.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5324850/original/079448900_1755868038-Elkan-Baggott.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/4855687/original/012825900_1717681637-20240606IQ_Timnas_Indonesia_vs_Irak__15_.jpg)





:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5215189/original/094397100_1746795977-20250509AA_Persija_Jakarta_vs_Bali_United-8.jpg)
