KLH: Sungai Bengawan Solo Semakin Tercemar

2 hours ago 1

 Sungai Bengawan Solo Semakin Tercemar Petugas operasional intake Instalasi Pengolahan Air (IPA) Semanggi mengambil sampel air baku Sungai Bengawan Solo yang tercemar limbah alkohol dan tekstil di Desa Kadokan, Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (16/6 - 2023). Akibat tercemarnya air baku dari Sungai Bengawan Solo oleh limbah alkohol yang berasal dari perajin etanol dan limbah pewarna tekstil di Sukoharjo itu, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Toya Wening Surakarta mengeluhkan terganggunya operasional produksi air minum di IPA Semanggi sehingga

Harianjogja.com JAKARTA — Sungai bengawasn Solo semakin tercemar. Berdasarkan data pemantauan mutu air sungai yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang menemukan mayoritas sungai di Indonesia berada dalam kondisi tercemar, dengan tiga provinsi seluruh titik pemantauannya berada dalam keadaan tercemar.

"Hasil pemantauan mutu air pada semester I tahun 2025 di 4.480 lokasi pada 1.480 sungai menunjukkan 70,70 persen lokasi sungai pada kondisi tercemar sedang. Hanya 29,3 persen memiliki lokasi dengan baku mutu yang memadai, biasanya berada di hulu-hulu sungai," kata Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq dalam kegiatan Gerakan Bersih Sungai Cipinang dalam rangka peringatan Hari Sungai Sedunia 2025 di Jakarta, Sabtu (27/9/2025), dilansir Antara.

Secara khusus dia merujuk kepada tiga provinsi yang seluruh titik pemantauannya berada dalam kondisi tercemar dengan berbagai tingkatan.

Yang pertama adalah DKI Jakarta dengan kondisi air sungainya tercemar dan berbahaya untuk kesehatan manusia jika diminum. Seluruh titik pantauan tercemar juga ditemukan di wilayah Kepulauan Riau ( Kepri) dan Papua Selatan.

BACA JUGA: Disperindag DIY Siapkan Eksportir dan Instansi Terkait Hadapi EUDR

Selain itu, katanya, lima Daerah Aliran Sungai (DAS) prioritas yaitu Citamum, Ciliwung, Cisadane, Bengawan Solo dan Brantas juga memperlihatkan kecenderungan semakin tercemar di setiap segmennya.

Dia memastikan pemerintah tidak tinggal diam melihat kondisi tersebut, dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah dijelaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah diwajibkan untuk menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air sungai (RPPMA).

Namun, sejauh ini baru tiga RPPMA yang dibuat untuk kawasan DAS prioritas tersebut. Untuk itu dia meminta perhatian khusus dari pemerintah daerah untuk melaksanakan penyusunan dokumen tersebut dalam bagian upaya membersihkan dan melindungi sungai-sungai di Indonesia yang berperan penting dalam kehidupan masyarakat.

Dia mengingatkan bahwa lingkungan hidup yang bersih dan sehat merupakan hak setiap warga negara berdasarkan aturan perundang-undangan. "Ayo, kita kembalikan sungai bersih di seluruh tanah air kita," ucap Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |