Pemkab Sleman Beri Penghargaan Kepada Para Wajib Pajak

1 hour ago 1

Pemkab Sleman Beri Penghargaan Kepada Para Wajib Pajak Bupati Sleman, Harda Kiswaya saat memberikan penghargaan bagi wajib pajak di Pendopo Parasamya Kantor Bupati Sleman, Sabtu (27/9/2025). Ist - humaspemkabsleman

Harianjogja.com, SLEMAN—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang dinilai berkontribusi besar terhadap pembangunan di wilayah Bumi Sembada.

Pemkab Sleman memberikan penghargaan kepada sejumlah wajib pajak, di antaranya terdiri dari Hotel sebanyak 15 wajib pajak, Restoran sebanyak 4 wajib pajak, Rumah sakit sebanyak 3 wajib pajak, Universitas sebanyak 5 wajib pajak, dan Pabrik sebanyak 78 wajib pajak.

BACA JUGA: Wamentrans Buka Pelatihan Calon Transmigran di Sleman, Ini Pesannya

Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menyampaikan kegiatan ini merupakan bagian dari salah satu upaya optimalisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025 melalui panutan pembayaran yang dilakukan rutin setiap tahun.

“Syukur Alhamdulillah lebih dari 50 persen Padukuhan dan Kalurahan di wilayah Sleman telah menyelesaikan kewajiban PBB-P2 pada semester pertama tahun ini. Semoga capaian PBB-P2 dapat terus ditingkatkan dan memenuhi target yang telah ditentukan,” ucapnya di Pendopo Parasamya Kantor Bupati Sleman, Sabtu (27/9/2025).

Lebih lanjut dikatakan bahwa PBB-P2 merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting bagi pembangunan di Kabupaten Sleman. Dana yang dihimpun melalui pajak ini digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan, termasuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya.

“Oleh karena itu, sebagai bentuk apresiasi, hari ini kami menyampaikan penghargaan panutan pembayaran PBB-P2 Tahun 2025. Saya harap penghargaan ini dapat menginspirasi dan memotivasi wajib pajak untuk sadar dan taat dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” kata Harda.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman, Abu Bakar, menyebutkan hasil kegiatan panutan pembayaran PBB-P2 sampai pada tanggal 31 Mei 2025 terdiri dari 105 wajib pajak selektif dengan nominal sebesar Rp7.516.037.487,00.

“Tahun depan diharapkan semakin banyak yang menjadi wajib pajak PBB-P2 Panutan dengan nilai pembayaran yang lebih tinggi lagi,” ujarnya.

Hingga saat ini, realisasi penerimaan PBB-P2 telah mencapai 87,4 milyar rupiah. Capaian ini sudah melampaui target penerimaan PBB-P2 yang ditetapkan pada tahun 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |