Kejati DIY Bidik Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Diskominfo Sleman, Kasus Naik ke Penyidikan

4 hours ago 5

Harianjogja.com, SLEMAN—Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan bandwidth di lingkup Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sleman ke tahap penyidikan. Kejati DIY akan mulai mengidentifikasi pelaku tindak pidana setelah jaksa penyidik menemukan indikasi dugaan pidana.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan mengatakan, Kejati DIY menaikkan status ke tahap penyidikan pada 30 Juni 2025. Meski demikian ia enggan menyampaikan detail terkait perhitungan kerugian negara hingga modus pidana.

Namun ia menegaskan ada tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan bandwidth tersebut. “Masih diduga ada tindak pidana korupsi. Kalau ada hasil penghitungan kerugian negara, detail modus pidana baru bisa kami jelaskan,” kata Herwatan dikonfirmasi, Minggu (20/7/2025).

BACA JUGA: Teriakan Yel-yel Dua Periode Warnai Kedatangan Prabowo di Kongres PSI

Herwatan menyampaikan pengadaan bandwidth tersebut didanai dari APBD Sleman Tahun Anggaran (TA) 2022 - 2024. Pengadaan pada TA 2022 memiliki nilai Rp3,6 miliar dan pada TA 2023 serta TA 2024, masing-masing sekitar Rp5 miliar.

Dia mengaku sudah ada delapan saksi yang dipanggil dan diperiksa jaksa penyidik hingga saat ini. Pemeriksaan tersebut juga dalam upaya mengumpulkan alat bukti. Belum ada tersangka.

Plt. Inspektur Inspektorat Daerah (Irda) Sleman, Taufiq Wahyudi, mengatakan pihaknya juga melakukan audit internal terhadap program pengadaan bandwidth TA 2024. Audit ini telah selesai beberapa pekan lalu. Salah satu temuan dari audit tersebut adalah perencanaan yang tidak matang sehingga terjadi inefisiensi atau pemborosan.

"Perencanaannya terlalu tinggi. Jadi  mengakibatkan inefisiensi, kemudian atas inefisiensi tersebut telah dilakukan beberapa upaya antara lain memperbaiki perencanaan pengadaan anggaran bandwidth tahun 2025, sehingga anggaran bisa lebih efisien," kata Taufiq beberapa waktu lalu.

Pemborosan itulah yang akhirnya mendorong Diskominfo melakukan perencanaan, perhitungan, dan negosiasi ulang terkait pembayaran bandwidth di Sleman.

Plt. Kepala Diskominfo Sleman, Budi Santosa, menyatakan mekanisme pengadaan bandwith pada 2025 dilakukan dengan perencanaan, perhitungan, serta negosiasi ulang dengan penyedia jasa.

BACA JUGA: 3.400 Warga Minggat dari Kulonprogo Sepanjang 2024, Ternyata Ini Penyebabnya

Setelah melalui proses perencanaan, perhitungan, dan nego ulang, perkiraan kebutuhan anggaran bandwith hanya sekitar Rp3 miliar hingga akhir 2025. Padahal, anggaran pembayaran bandwith Kabupaten Sleman pada 2024 senilai Rp5,6 miliar.

“Anggaran sisa hasil efesiensi dari pengadaan bandwith bisa kami alokasikan untuk kegiatan lain. Ternyata mampu menghemat anggaran negara hingga miliaran rupiah,” kata Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |