Kasus Daycare Jogja, Orang Tua Siap Ajukan Petisi ke UGM

8 hours ago 3

Kasus Daycare Jogja, Orang Tua Siap Ajukan Petisi ke UGM Foto ilustrasi kekerasan pada anak/anak, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, JOGJA— Upaya mencari keadilan dalam kasus dugaan kekerasan di Tempat Penitipan Anak (TPA) Little Aresha di Kota Jogja terus berlanjut. Orang tua korban kini menyiapkan petisi yang akan diajukan ke Universitas Gadjah Mada (UGM), menuntut sanksi tegas terhadap oknum dosen yang diduga terlibat sebagai penasihat lembaga tersebut.

Langkah ini muncul setelah pernyataan resmi dari pihak kampus yang dinilai belum memuaskan. Juru bicara UGM, I Made Andi Arsana, sebelumnya menyebut keterlibatan dosen tersebut bersifat pribadi dan tidak berkaitan dengan institusi. UGM juga menegaskan tidak memiliki hubungan dengan yayasan pengelola TPA Little Aresha.

Namun, pernyataan itu justru memicu kekecewaan dari pihak orang tua. Perwakilan korban, Huri, menilai respons tersebut belum mencerminkan keseriusan dalam menyikapi kasus yang menyangkut keselamatan anak-anak usia dini.

“Jawaban itu sangat mengecewakan. Ini menyangkut ratusan orang tua dan anak-anak di usia emas. Kami akan mengajukan petisi untuk menuntut sanksi yang lebih berat,” ujar Huri, Rabu (6/5/2026).

Petisi tersebut direncanakan segera diserahkan ke pihak kampus. Isinya menuntut pemberian sanksi maksimal, termasuk tindakan administratif tegas terhadap individu yang diduga terlibat dalam struktur yayasan pengelola TPA.

Di sisi lain, proses hukum juga terus dikawal. Orang tua korban kini mendapat pendampingan dari UPT PAA Jogja untuk memastikan penanganan perkara berjalan optimal. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah penerapan pasal hukum terhadap tersangka.

Orang tua korban secara tegas menolak penggunaan pasal gabungan. Mereka mendorong agar setiap dugaan tindakan kekerasan diproses secara terpisah dengan pasal masing-masing, sehingga tidak mengurangi potensi hukuman.

“Harapan kami bukan pasal gabungan, tapi personal. Jadi setiap tindakan bisa dikenakan pasal tersendiri, bukan hanya mengambil batas maksimal tertinggi,” tegas Huri.

Selain mendorong aspek pidana, keluarga korban juga mulai menyiapkan pengajuan restitusi atau ganti rugi. Proses ini akan mengacu pada mekanisme yang difasilitasi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Menurut Huri, pihaknya masih menunggu pedoman komponen restitusi dari LPSK. Komponen tersebut tidak hanya mencakup biaya pengobatan saat ini, tetapi juga mempertimbangkan dampak jangka panjang, termasuk kebutuhan pemulihan psikologis anak.

“Kami tidak langsung mematok nominal. Kami menunggu indikator dari LPSK, mulai dari biaya kesehatan hingga proyeksi ke depan,” jelasnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut perlindungan anak di lingkungan penitipan. Orang tua berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera, sekaligus memastikan pemulihan menyeluruh bagi korban.

Dengan langkah petisi, dorongan pasal berlapis, dan pengajuan restitusi, orang tua korban berupaya memastikan keadilan tidak hanya berhenti pada hukuman, tetapi juga pemulihan masa depan anak-anak mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |