Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). / Antara
Harianjogja.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam melindungi nasabah dengan mendorong PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI untuk segera menuntaskan penanganan kasus yang terjadi di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara, Sumatra Utara.
Dalam keterangannya, OJK menyebut telah memanggil jajaran direksi dan manajemen BNI guna meminta penjelasan sekaligus menekankan pentingnya penyelesaian kasus secara cepat, transparan, dan bertanggung jawab. Langkah ini diambil untuk memastikan hak-hak nasabah tetap terlindungi serta menjaga kepercayaan publik terhadap industri perbankan nasional.
OJK menegaskan bahwa pelindungan konsumen merupakan prioritas utama. Oleh karena itu, BNI diminta melakukan verifikasi menyeluruh terhadap kasus yang terjadi, sekaligus memastikan seluruh kewajiban kepada nasabah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, perkembangan penanganan kasus juga harus dilaporkan secara berkala kepada otoritas.
Dalam prosesnya, BNI disebut telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Upaya ini dinilai sebagai bagian dari langkah menjaga kepentingan nasabah sekaligus mendukung proses penyelesaian yang akuntabel.
Terkait pengembalian dana, OJK mengungkapkan bahwa hingga saat ini BNI telah merealisasikan pengembalian kepada nasabah dengan nilai mencapai Rp7 miliar. Meski demikian, proses verifikasi terhadap sisa dana masih terus berjalan dan menjadi fokus pengawasan.
“OJK akan terus memantau proses verifikasi dan penyelesaian agar berjalan secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan,” tulis otoritas dalam pernyataan resminya.
Tidak hanya berhenti pada penyelesaian kasus, OJK juga meminta BNI melakukan investigasi internal secara komprehensif. Langkah ini mencakup evaluasi terhadap aspek kepatuhan, sistem pengendalian internal, hingga tata kelola perusahaan. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi akar persoalan sekaligus mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
BNI sendiri telah menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas. OJK memastikan akan terus mengawal proses tersebut dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Apabila dalam proses pengawasan ditemukan adanya pelanggaran, OJK menegaskan tidak akan ragu mengambil langkah tegas sesuai kewenangan yang dimiliki. Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk tetap mengedepankan komunikasi yang konstruktif serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Bagi nasabah yang membutuhkan informasi atau ingin menyampaikan pengaduan, OJK mempersilakan untuk menghubungi layanan resmi BNI maupun kanal pengaduan OJK melalui Kontak 157.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com


















































