Harianjogja.com, JAKARTA—Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengimbau peserta aktif mengecek kepesertaan di aplikasi Mobile JKN.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penolakan saat berobat di rumah sakit atau fasilitas kesehatan akibat terlambat membayar iuran atau permasalahan lainnya.
"Seluruh masyarakat Indonesia itu harus aktif mengecek, saya ini aktif apa enggak kepesertaannya di BPJS. Jangan sampai terlambat sudah sakit, baru bingung, lho, anak-anak kok enggak aktif, padahal sudah jauh-jauh ke rumah sakit misalnya," katanya di Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Ia juga menegaskan, di aplikasi Mobile JKN masyarakat juga bisa langsung mengambil nomor antrean berobat secara online atau daring tanpa perlu mengantre terlalu lama di fasilitas kesehatan atau rumah sakit.
"Jadi setiap saat itu bisa mengecek, sekarang kan mudah karena ada Mobile JKN itu, masyarakat juga banyak yang belum tahu kalau enggak perlu antre ke rumah sakit, di situ saja sudah tahu kapan nanti dikasih layanan, di klinik mana," ujarnya.
Bahkan, menurutnya, di aplikasi Mobile JKN, masyarakat dapat mengecek status kesehatan atau memanfaatkannya untuk menghitung langkah atau kalori yang keluar saat olahraga.
"Di aplikasi itu kompleks sekali, bahkan mau melangkah berapa kalori yang keluar itu ada, dihitung, tetapi selama ini kan pada enggak tahu," ucapnya.
Menanggapi masih adanya rumah sakit yang menolak peserta berobat karena status BPJS Kesehatan tidak aktif, Ghufron menegaskan keputusan untuk menentukan kegawatdaruratan seseorang berdasarkan dokter yang bertugas di rumah sakit atau fasilitas kesehatan.
Namun, ia menegaskan, penolakan terhadap pasien merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang, dan hal tersebut terjadi akibat ulah oknum.
"Kalau status BPJS Kesehatan non-aktif, di rumah sakit kan ada -layanan BPJS Kesehatan-, tidak hanya di rumah sakit, di care center juga bisa, langsung telepon care center betul atau enggak -status kepesertaan di BPJS Kesehatan non-aktif-, kalau yang menolak, kan saya enggak tahu siapa, bahkan kalau bukan peserta BPJS bisa juga terjadi, tetapi BPJS ini kan untuk membayari ya, jadi untuk aksesnya sudah lengkap dan banyak sekali, lho," paparnya.
Ghufron juga menanggapi keputusan menteri tentang 7,3 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dinonaktifkan akibat peralihan ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Ghufron menjelaskan bahwa keputusan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor: 80 Tahun 2025 serta Instruksi Presiden (Inpres) Nomor: 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
"Mengacu pada peraturan tersebut, mulai bulan Mei 2025 penetapan peserta PBI akan menggunakan basis data DTSEN. Namun, mereka yang dinonaktifkan itu bisa kembali aktif jika menghubungi atau lapor ke dinas sosial setempat," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara