Jangan Tergiur Harga Murah, Kenali 5 Tanda Tanah Bermasalah

3 hours ago 1

Jangan Tergiur Harga Murah, Kenali 5 Tanda Tanah Bermasalah

Ilustrasi sertifikat tanah - Antara

Harianjogja.com, JOGJA—Membeli tanah merupakan salah satu bentuk investasi jangka panjang yang banyak diminati masyarakat. Namun, di balik potensi keuntungan yang besar, terdapat risiko hukum yang tidak boleh diabaikan.

Salah satu masalah yang sering terjadi adalah sengketa pertanahan akibat status kepemilikan yang tidak jelas, dokumen bermasalah, hingga transaksi yang tidak sesuai prosedur. Oleh karena itu, calon pembeli perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh sebelum memutuskan membeli sebidang tanah.

Berikut lima tanda tanah bermasalah yang perlu diwaspadai sebelum melakukan transaksi, seperti dirangkum dari UUPA No.5 Tahun 1960, peraturan BPN dan sumber lainnya: 

1. Status Sertifikat Tidak Jelas

Tanah yang aman secara hukum umumnya telah memiliki sertifikat resmi yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN), seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pakai.

Calon pembeli perlu berhati-hati apabila tanah hanya didukung dokumen berupa girik, letter C, petok, atau dokumen adat lain yang belum dikonversi menjadi sertifikat resmi. Dokumen tersebut dapat menunjukkan riwayat penguasaan tanah, tetapi belum memberikan kepastian hukum yang sama seperti sertifikat yang terdaftar di BPN.

2. Tanah Sedang Bersengketa

Sengketa merupakan salah satu risiko terbesar dalam transaksi pertanahan. Permasalahan dapat muncul akibat konflik warisan, jual beli ganda, sengketa batas tanah, hingga dugaan pemalsuan dokumen.

Beberapa indikasi yang perlu dicermati antara lain adanya klaim dari pihak lain, catatan sengketa di BPN, atau riwayat perkara yang pernah masuk pengadilan. Tanah yang sedang dalam proses sengketa umumnya tidak dapat dialihkan sampai proses hukum selesai.

3. Data Sertifikat Tidak Sesuai dengan Kondisi Lapangan

Perbedaan antara data fisik di lapangan dan informasi yang tercantum dalam sertifikat juga perlu menjadi perhatian.

Contohnya, luas tanah yang berbeda dari ukuran sebenarnya, batas tanah yang tidak jelas, atau nama pemilik yang tidak sesuai dengan dokumen resmi. Ketidaksesuaian tersebut dapat disebabkan oleh kesalahan administrasi maupun masalah hukum yang lebih serius.

Karena itu, pembeli disarankan melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan memastikan seluruh data sesuai dengan dokumen yang dimiliki penjual.

4. Berada di Kawasan dengan Pembatasan Pemanfaatan

Tidak semua tanah dapat dimanfaatkan secara bebas. Beberapa bidang tanah berada di kawasan yang memiliki pembatasan tertentu berdasarkan aturan tata ruang.

Misalnya, kawasan hutan lindung, ruang terbuka hijau, fasilitas umum, atau tanah negara yang belum dilepaskan haknya. Jika tanah berada di zona yang tidak sesuai dengan rencana penggunaan, pembeli berpotensi menghadapi hambatan hukum maupun perizinan di masa mendatang.

Pengecekan tata ruang melalui pemerintah daerah menjadi langkah penting sebelum melakukan transaksi.

5. Transaksi Tidak Melalui Pejabat Resmi

Jual beli tanah yang aman harus dilakukan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pejabat ini berwenang membuat Akta Jual Beli (AJB) sebagai bukti sah peralihan hak atas tanah.

Pembeli perlu waspada apabila penjual menawarkan transaksi di bawah tangan tanpa akta resmi, tanpa pemeriksaan sertifikat, atau tanpa proses balik nama sesuai ketentuan. Meskipun terlihat lebih cepat dan murah, cara tersebut memiliki risiko hukum yang tinggi.

Langkah Aman Sebelum Membeli Tanah

Untuk meminimalkan risiko, calon pembeli sebaiknya melakukan sejumlah langkah verifikasi sebelum transaksi dilakukan.

Pertama, lakukan pengecekan sertifikat langsung ke kantor BPN untuk memastikan keaslian dan status hukum tanah. Kedua, gunakan jasa PPAT resmi agar seluruh proses jual beli sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, lakukan pemeriksaan fisik di lapangan untuk memastikan luas, batas, dan kondisi tanah sesuai dengan data yang tercantum dalam sertifikat. Pembeli juga perlu memastikan tanah tidak sedang bersengketa serta memeriksa kesesuaian tata ruang wilayah.

Kehati-hatian sebelum membeli tanah menjadi kunci untuk menghindari kerugian finansial maupun masalah hukum di masa depan. Dengan memastikan legalitas dan status tanah sejak awal, investasi yang dilakukan dapat memberikan rasa aman sekaligus nilai manfaat jangka panjang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Jumali

Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |