Foto ilustrasi mobil pelayanan SIM Keliling, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Gunungkidul terus diperluas melalui berbagai inovasi pelayanan yang digagas Polres Gunungkidul melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas). Program berbasis jemput bola ini dirancang untuk mendekatkan akses layanan publik hingga ke tingkat kalurahan, sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang jauh ke kantor Satpas di pusat kota.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus mengurangi kepadatan antrean di kantor pelayanan utama. Dengan semakin banyaknya titik layanan yang tersebar, warga di wilayah pedesaan maupun pinggiran kini dapat mengurus perpanjangan SIM dengan lebih cepat, mudah, dan efisien.
Satlantas Gunungkidul menegaskan bahwa perluasan layanan ini tidak hanya berfokus pada kemudahan akses, tetapi juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi berkendara. Edukasi tentang kelengkapan dokumen dan masa berlaku SIM turut menjadi bagian dari pelayanan yang diberikan di lapangan.
Jadwal Layanan SIM Gunungkidul April 2026
Berikut rangkaian layanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat:
SIMMADE (SIM Masuk Desa)
Selasa: Balai Kalurahan Wiladeg, Karangmojo (09.00 WIB–selesai)
Kamis: Balai Kalurahan Siraman, Wonosari (09.00 WIB–selesai)
SIMPITU & SIM Station
Rabu (SIMPITU): Toserba Sambipitu, Patuk (09.00 WIB–selesai)
Jumat (SIM Station): Terminal Dhaksinarga, Wonosari (09.00 WIB–selesai)
SIM Keliling
Sabtu, 11 April 2026: Polsek Ponjong (09.00 WIB–selesai)
Sabtu, 25 April 2026: Kecamatan Rongkop (09.00 WIB–selesai)
Saturday Night Service
Lokasi: Taman Parkir Pasar Argosari, Wonosari
Waktu: setiap Sabtu pukul 19.00 WIB–selesai
Layanan Satpas
Senin–Kamis: 08.00–11.00 WIB
Jumat–Sabtu: 08.00–10.00 WIB
Beragam pilihan jadwal tersebut memberikan fleksibilitas bagi masyarakat untuk menyesuaikan waktu layanan dengan aktivitas harian mereka.
Syarat Perpanjangan SIM
Layanan keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku sudah habis, pemohon wajib mengurus pembuatan SIM baru di Satpas.
Dokumen yang perlu dipersiapkan meliputi fotokopi e-KTP yang masih berlaku, SIM asli yang masih aktif, surat keterangan sehat jasmani, serta surat keterangan tes psikologi. Kelengkapan dokumen menjadi kunci agar proses pelayanan berjalan lancar tanpa hambatan.
Imbauan untuk Masyarakat
Petugas mengingatkan masyarakat agar datang lebih awal karena kuota layanan di setiap titik terbatas dan antrean sering kali cepat penuh, terutama pada layanan favorit seperti SIMMADE dan Saturday Night Service. Selain itu, masyarakat diminta memastikan masa berlaku SIM masih aktif sebelum datang ke lokasi.
Kepatuhan terhadap arahan petugas di lapangan juga ditekankan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama. Dengan semakin luasnya jangkauan layanan ini, masyarakat Gunungkidul kini memiliki akses yang lebih mudah dalam mengurus perpanjangan SIM secara praktis, sekaligus mendukung terciptanya budaya tertib berlalu lintas di jalan raya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

















































