Harianjogja.com, SLEMAN—Seorang perempuan paruh baya, HY (44) asal Kota Jogja menjadi korban penipuan oleh pria yang dikenalnya dari aplikasi kencan OMI. Korban yang awalnya ditawari bantuan pinjaman uang justru dibawa kabur motornya saat kopi darat.
"Yang bersangkutan atas nama HY menjadi korban peristiwa penipuan dan penggelapan," terang Kapolsek Ngaglik, AKP Yuliyanto pada Selasa (24/6/2025) di Mapolsek Ngaglik.
BACA JUGA: 38 Pelaku Penipuan Daring di Bali Ditangkap, Gunakan Modus Berpura-pura Jadi Perempuan
Yuliyanto menjelaskan aksi penipuan dan penggelapan ini terjadi pada Kamis (12/6/2025) di parkiran barat Monjali, Sariharjo, Ngaglik. Kala itu HY bertemu DM (37) asal Gresik yang dikenalnya dari media sosial.
Perkenalan HY dan DM dijelaskan Yuliyanto terjadi pada 23 Mei 2025 lalu lewat aplikasi kencan OMI. Korban yang membutuhkan uang untuk membayar sekolah disebut Yuliyanto ditawari pinjaman uang oleh DM.
Dari situ lah, keduanya HY dan DM kata Yuliyanto sepakat bertemu di parkiran barat Monjali sekitar pukul 16.00 WIB. Yuliyanto menjelaskan korban selanjutnya menempati pelaku setelah pulang kerja mengendarai motor Yamaha Soul.
Sesampainya di lokasi pertemuan, ternyata DM dijelaskan Yuliyanto tak sendiri melainkan mengajak OR (43) asal Bandung untuk turut serta.
Dengan alasan hendak mengambil uang ke ATM, OR kata Yuliyanto lantas meminjam motor milik korban. Selang 30 menit, OR datang sampai kembali ke lokasi awal dan mengatakan ATM yang eror sehingga urung mengambil uang. Setelahnya giliran DM yang membawa motor korban dengan alasan yang sama.
Saat menanti DM kembali, OR yang kala itu menemani korban pamit pergi ke toilet sekitar pukul 17.40 WIB. Namun ditunggu hingga Salat Magrib rampung baik OR dan DM tak kembali.
"Dengan pamitnya OR, sehingga HY menunggu di tempat itu dan ternyata OR tidak datang kembali ke lokasi tersebut dan saudara HY menghubungi saudara DM sudah aktif kembali serta terputus komunikasi dengan DM," jelasnya.
Atas kejadian ini korban pun lantas melapor ke Polsek Ngaglik. Usai menerima laporan korban, polisi pun berhasil mengamankan DM pada 16 Juni 2025 di sebuah rumah indekos di daerah Jombor. Sementara itu pelaku OR diamankan pada hari yang sama di area terminal.
Dari para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua ponsel dan sejumlah uang tunai. "Sepeda motor sudah dipindah tangankan atau dijual ke orang lain di daerah Jawa Tengah," ungkapnya.
Yuliyanto bilang pelaku menggunakan modus mencari kenalan di sosial media lewat aplikasi OMI. Dari sana pelaku kemudian mengajak bertemu korban dengan menawarkan iming-iming akan memberikan pinjaman uang kepada.
"Mengingat modus baru, sehingga kami masih dalam pendalaman kepada kedua pelaku untuk melakukan pengembangan siapa tahu ada korban-korban lain," jelasnya.
Akibat tindakannya, pelaku terancam Pasal 378 Yo 372 KUH Pidana dengan ancaman delapan tahun kurungan.