BGN Beri Tenggat 10 Agustus, SPPG Tanpa SLHS Ditutup Permanen

19 hours ago 7

Newswire

Newswire Kamis, 06 Agustus 2026 10:47 WIB

BGN Beri Tenggat 10 Agustus, SPPG Tanpa SLHS Ditutup Permanen

Kepala BGN Sudaryono (kanan) saat inspeksi mendadak SPPG di Bogor, Jawa Barat, Jumat (24/7/2026). ANTARA/HO-BGN.\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA— Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan batas waktu hingga 10 Agustus 2026 bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mengurus Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS). Kebijakan ini diberlakukan sebagai langkah memperkuat keamanan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sekaligus memastikan seluruh dapur memenuhi standar sanitasi dan higiene.

Kepala BGN, Sudaryono, menegaskan bahwa pemenuhan SLHS menjadi syarat mutlak bagi operasional dapur SPPG. Menurutnya, tidak ada ruang kompromi bagi dapur yang tidak mampu memenuhi ketentuan tersebut.

"Kami berikan waktu untuk mengurus SLHS-nya sampai dengan tanggal 10 (Agustus), dan SLHS ini antara 0 atau 1, anda (SPPG) memenuhi persyaratan SLHS atau tidak? Kalau enggak, tutup permanen. Jadi memang kami tidak menoleransi dapur-dapur yang secara sanitasi dan higienisnya itu kemudian tidak memenuhi standar. Jadi ini nanti kita kasih kesempatan sampai tanggal 10, ini antara 0 sama 1, jadi kalau misalnya SLHS enggak memenuhi persyaratan, itu 0," kata Sudaryono dalam konferensi pers yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Nol Toleransi terhadap Insiden Keamanan Pangan

Sudaryono menegaskan BGN menerapkan kebijakan nol toleransi terhadap setiap insiden keamanan pangan yang terjadi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Menurutnya, setiap dugaan keracunan merupakan kejadian yang sangat serius karena menyangkut keselamatan anak-anak penerima manfaat.

Apabila ditemukan kasus dugaan keracunan, dapur SPPG akan langsung ditangguhkan operasionalnya. Selanjutnya, sampel makanan akan diperiksa di laboratorium oleh Dinas Kesehatan di bawah pengawasan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengetahui penyebab kejadian tersebut.

"Dapurnya disuspensi, kemudian makanannya itu dicek di laboratorium oleh Dinas Kesehatan di bawah pengawasan dari Kemenkes, kemudian SPPG-nya kami copot, dan kita investigasi sebetulnya keracunan karena apa? Ini keracunan kami sudah mengubah, jadi ini keracunan menjadi suatu hal yang fatal karena perlakuannya ini menyangkut nyawa seorang anak dari suatu keluarga, yang harus kita jamin keamanan dan kesehatannya," ujar Sudaryono.

Kepala SPPG  Langsung Dicopot

Selain menghentikan operasional dapur, BGN juga akan mencopot kepala SPPG yang bertanggung jawab atas dapur yang dikenai sanksi suspend. Langkah tersebut menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.

Sudaryono mengatakan investigasi akan dilakukan untuk memastikan apakah insiden dipicu oleh kelalaian atau terdapat faktor lain yang memerlukan penanganan lebih lanjut.

"Dapur yang di-suspend, kepala SPPG-nya kami copot. Kami lihat apakah ini kelalaian atau ada unsur-unsur lain, maka kami investigasi lebih lanjut, dan menjadi pertimbangan untuk mengambil keputusan berikutnya apakah perlu dipecat atau perpanjangan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)-nya tidak dilanjutkan," ujar Sudaryono.

Sudaryono mengungkapkan hingga saat ini BGN telah mencopot 137 kepala SPPG di berbagai daerah sebagai bagian dari penegakan standar keamanan pangan dalam Program Makan Bergizi Gratis.

Dari jumlah tersebut, 49 orang berasal dari Jawa Barat, 26 orang di Lampung, 11 orang di Jawa Timur, 10 orang di Sumatra Utara, 10 orang di Banten, dan lima orang di Jawa Tengah.

Ia menambahkan, pencopotan tersebut juga mencakup kepala SPPG yang terkait dengan insiden keracunan di SMK Negeri 6 Semarang.

"Termasuk yang kemarin di Semarang dan menimbulkan keracunan di SMK Negeri 6 Semarang," ucap Sudaryono.

Dengan kebijakan tersebut, BGN menegaskan bahwa seluruh dapur penyedia makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis wajib memenuhi standar higiene dan sanitasi sebagai bentuk perlindungan terhadap kesehatan para penerima manfaat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Yudhi Kusdiyanto

Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |