Bayar Pajak Kendaraan Seken Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama

9 hours ago 3

Bayar Pajak Kendaraan Seken Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama

Foto ilustrasi STNK. /Harian Jogja-Sunartono.

Harianjogja.com, BANTUL — Proses pembayaran pajak kendaraan bekas di Bantul kini dibuat jauh lebih sederhana. Wajib pajak tidak lagi diwajibkan melampirkan KTP pemilik lama, sebuah aturan yang selama ini kerap menjadi hambatan utama dalam pengurusan administrasi kendaraan second.

Kebijakan baru ini mulai diterapkan sejak pertengahan April 2026 sebagai tindak lanjut arahan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Tujuannya jelas: memangkas birokrasi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas namun kesulitan menghubungi pemilik sebelumnya.

Solusi untuk Masalah Klasik Pajak Kendaraan Bekas

Selama ini, banyak masyarakat mengeluhkan proses pajak kendaraan bekas yang tersendat karena syarat KTP pemilik lama. Kondisi ini membuat sebagian wajib pajak menunda bahkan menghindari pembayaran pajak tahunan.

Kasat Lantas Polres Bantul, Ritma Jayanti, mengatakan kebijakan ini langsung diimplementasikan begitu arahan dari Korlantas diterima.

“Sejak ada arahan dari Korlantas pada April lalu, kebijakan ini langsung kami terapkan di Bantul,” ujarnya, Jumat (5/6/2026).

Menurutnya, perubahan ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor administrasi kendaraan bermotor.

Tetap Ada Syarat Administrasi yang Harus Dipenuhi

Meski KTP pemilik lama tidak lagi diperlukan, bukan berarti proses menjadi tanpa syarat. Wajib pajak tetap harus melengkapi sejumlah dokumen, termasuk surat pernyataan bermaterai.

Surat tersebut berisi pernyataan bahwa pemilik kendaraan bersedia melakukan proses balik nama pada tahun berikutnya. Hal ini menjadi bentuk komitmen agar data kepemilikan kendaraan tetap tertib dan sesuai aturan.

Setelah seluruh berkas lengkap, masyarakat dapat langsung melakukan pembayaran pajak di kantor Samsat sesuai wilayah. Petugas juga disiagakan untuk membantu menjelaskan prosedur agar proses berjalan lancar.

Dorong Kepatuhan Pajak dan Tertib Administrasi

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor secara tepat waktu. Selain mempermudah layanan, langkah ini juga berpotensi meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.

Namun demikian, pihak kepolisian tetap menekankan pentingnya balik nama kendaraan. Menurut Ritma, proses tersebut wajib dilakukan agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.

“Balik nama tetap penting agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, baik secara hukum maupun administrasi,” tegasnya.

Layanan Lebih Cepat, Masyarakat Lebih Terbantu

Dengan kebijakan baru ini, proses pembayaran pajak kendaraan bekas di Bantul kini menjadi lebih praktis, cepat, dan tidak berbelit. Masyarakat tidak lagi terhambat persoalan dokumen pemilik lama, sehingga kepatuhan pajak diharapkan meningkat.

Reformasi layanan ini juga menjadi bagian dari upaya kepolisian dan pemerintah daerah untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih modern, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan warga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Abdul Hamied Razak

Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |