Newswire Kamis, 06 Agustus 2026 14:47 WIB
Harianjogja.com, JAKARTA— Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menjelaskan alasan Anton Timbang (AT) belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan aktivitas tambang nikel ilegal di Sulawesi Tenggara. Penjelasan itu disampaikan menyusul beredarnya foto Anton Timbang menghadiri pertemuan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan penahanan terhadap tersangka bukan merupakan kewajiban. Menurutnya, Anton Timbang selama proses penyidikan bersikap kooperatif sehingga penyidik belum melakukan penahanan.
“Penahanan kan tidak wajib. Mereka kan kooperatif. Nanti kami pertimbangkan penahanan apa tidak. Nanti kami laporkan dulu. Nanti saya kabari,” ucapnya kepada awak media di Jakarta, Kamis.
Berkas Perkara Sudah P-21
Irhamni menyampaikan penanganan perkara dugaan tambang nikel ilegal tersebut telah memasuki tahap P-21, yang berarti berkas perkara telah dinyatakan lengkap.
Selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk proses pelimpahan tersangka dan barang bukti sesuai tahapan penegakan hukum.
“Kalau berkasnya, penanganan perkaranya sudah P-21. Mereka kooperatif. Mungkin kami persiapan koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk dilimpahkan,” katanya.
Foto Anton Timbang di Istana Jadi Sorotan
Penjelasan Bareskrim muncul setelah beredar foto yang memperlihatkan Anton Timbang menghadiri pertemuan antara pelaku usaha Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia tingkat pusat dan daerah bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (31/7).
Anton Timbang diketahui menjabat sebagai Ketua Kadin Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2021–2026.
Tersangka Kasus Tambang Nikel Ilegal
Dalam perkara tersebut, Dittipidter Bareskrim Polri menetapkan Anton Timbang selaku Direktur PT Masempo Dalle sebagai tersangka dugaan aktivitas tambang nikel ilegal.
Kasus itu berkaitan dengan aktivitas pertambangan di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Selain Anton Timbang, penyidik juga menetapkan MSW yang merupakan kuasa direktur sekaligus pelaksana jabatan sementara Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Perusahaan Gagal Tunjukkan IUP yang Sah
Dittipidter Bareskrim Polri mengambil tindakan hukum terhadap aktivitas tambang nikel PT Masempo Dalle setelah perusahaan tersebut tidak dapat menunjukkan izin usaha pertambangan (IUP) yang sah untuk wilayah operasional yang sedang ditambang.
Temuan tersebut menjadi dasar penyidik dalam menetapkan tersangka dan melanjutkan proses hukum hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online












































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5539824/original/003583100_1774624130-IMG_6564.JPG.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5324850/original/079448900_1755868038-Elkan-Baggott.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/4855687/original/012825900_1717681637-20240606IQ_Timnas_Indonesia_vs_Irak__15_.jpg)



