Bantul Hapus Denda PBB-P2, Tunggakan 1994-2025 Bebas Sanksi

4 hours ago 3

Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten Bantul memberikan kesempatan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa dikenai denda administratif. Keringanan ini berlaku untuk tunggakan tahun pajak 1994 sampai dengan 2025.

Program penghapusan denda tersebut berlangsung mulai 17 Agustus hingga 31 Desember 2026. Selama periode itu, wajib pajak cukup membayar pokok pajak sesuai ketetapan tanpa tambahan denda administratif.

Kepala Bidang Pelayanan dan Penetapan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Bantul, Anggit Nur Hidayat mengatakan kebijakan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat yang masih mempunyai kewajiban PBB-P2 dari tahun-tahun sebelumnya.

"Wajib pajak cukup membayar pokok pajak sesuai ketetapan tanpa tambahan denda administratif," kata Anggit, Selasa (25/8/2026).

Tunggakan PBB-P2 hingga 1994 Bisa Dibayar Tanpa Denda

Rentang tunggakan yang masuk dalam program tersebut cukup panjang, yakni tahun pajak 1994 hingga 2025. Dengan demikian, wajib pajak yang masih mempunyai tunggakan PBB-P2 dari tahun pajak lama tetap dapat memanfaatkan penghapusan denda.

Syaratnya, pembayaran dilakukan dalam periode program yang telah ditetapkan, yakni hingga 31 Desember 2026. BPKPAD Bantul mengimbau masyarakat tidak menunggu sampai program tersebut berakhir.

"Keringanan pembayaran kami harap dapat mendorong masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakannya sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran PBB-P2 di Bantul," jelasnya.

Penerimaan PBB-P2 Bantul Capai Rp46,41 Miliar

Di sisi penerimaan daerah, realisasi PBB-P2 Kabupaten Bantul hingga Agustus 2026 telah mencapai 73,67% dari target tahun ini. Penerimaan yang sudah terkumpul tercatat Rp46,41 miliar dari target Rp63 miliar.

Kepala BPKPAD Bantul, Istirul Widilastuti mengatakan capaian tersebut menunjukkan masih tersedia waktu yang cukup untuk mengejar target penerimaan PBB-P2 tahun ini.

"Artinya penerimaan PBB-P2 masih kurang sekitar Rp16,59 miliar untuk memenuhi target yang ditetapkan tahun ini," ujarnya.

Istirul optimistis target penerimaan PBB-P2 tahun ini dapat tercapai. BPKPAD Bantul akan memaksimalkan sejumlah program yang telah berjalan, termasuk layanan jemput bola, pembayaran digital, serta penghapusan denda bagi wajib pajak di wilayah tersebut.

"Masyarakat yang memiliki kewajiban PBB-P2 diharapkan segera melakukan pembayaran. Kepatuhan wajib pajak menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pencapaian target pendapatan daerah," pungkasnya.

Dengan program ini, wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2 tahun pajak 1994-2025 mempunyai waktu hingga 31 Desember 2026 untuk melunasi pokok pajak tanpa tambahan denda administratif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Yudhi Kusdiyanto

Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |