Ilustrasi BPJS Kesehatan. - Bisnis Indonesia/Nurul Hidayat
Harianjogja.com, JAKARTA—Sebanyak 7,3 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinonaktifkan akibat peralihan ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan bahwa keputusan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 serta Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
"Mengacu pada peraturan tersebut, mulai bulan Mei 2025 penetapan peserta PBI akan menggunakan basis data DTSEN. Namun, mereka yang dinonaktifkan itu bisa kembali aktif jika menghubungi atau lapor ke dinas sosial setempat," katanya saat ditemui usai acara penandatanganan kerja sama bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jakarta, Selasa.
Syarat Agar Bisa Aktif Lagi
Agar bisa kembali aktif dan mendapatkan kembali fasilitas di BPJS Kesehatan ada tiga syarat:
- Dinonaktifkan kepesertaannya pada bulan Mei 2025.
- Setelah diverifikasi (pemerintah daerah setempat/Kementerian Sosial) memang benar miskin atau hampir miskin.
- Apabila memang yang bersangkutan itu ada penyakit kronis atau istilahnya emergency (gawat darurat) yang memerlukan penanganan segera bisa langsung aktif.
BACA JUGA: Belasan Reklame di Kota Jogja Tidak Sesuai Izin Jika Syarat Tidak Terpenuhi
Apabila peserta tidak memenuhi tiga syarat tersebut, maka tidak dianggap masuk dalam PBI JKN, sehingga skema iuran BPJS Kesehatan bisa dibiayai oleh pemerintah daerah atau membayar secara mandiri.
"Jadi, bukan berarti kemudian tidak bisa akses begitu. Masyarakat selama ini banyak yang salah tentang pengertian nonaktif. Nonaktif itu, dia itu menunggak bayar, dikeluarkan karena tidak bayar, atau tidak ada yang membiayai, tetapi di pemerintah daerah itu ada yang namanya Universal Health Coverage (UHC) prioritas, jadi bukan berarti kalau nonaktif tidak bisa akses ke rumah sakit, peserta bisa ke situ (pemda) terus langsung diaktifkan kembali," tuturnya.
Jumlah Alokasi PBI JKN
Ghufron juga mengemukakan, jumlah peserta yang nonaktif tersebut tidak akan mempengaruhi jumlah alokasi PBI JKN dari negara yakni sekitar Rp96,8 juta.
"Itu diganti dengan yang baru. Orangnya bisa ganti, tetapi jumlahnya kan masih tetap, meski ada risiko bagi peserta yang aktif karena yang bersangkutan kan tidak tahu," ucapnya.
Untuk itu, Ghufron menyampaikan pentingnya peserta JKN aktif terus mengecek kepesertaan di BPJS Kesehatan melalui aplikasi, untuk mendapatkan informasi terbaru dan mengurangi risiko telat membayar atau dinonaktifkan.
Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menyatakan sebanyak 7,39 juta peserta PBI JKN dinonaktifkan karena tidak tercatat dalam DTSEN dan dinilai sudah sejahtera.
“Penerima bantuan PBI JKN itu alokasinya sekitar Rp96,8 juta, berasal dari usulan bupati dan wali kota se-Indonesia. Setelah pemadanan data, sebanyak 7,3 juta peserta dinonaktifkan karena tidak terdaftar di DTSEN dan dianggap sudah sejahtera,” kata Mensos.
Mensos menegaskan kuota nasional PBI JKN tidak dikurangi, karena peserta yang dinonaktifkan akan langsung digantikan oleh masyarakat tidak mampu yang tercatat dalam basis data DTSEN.
“Pengganti peserta bisa berasal dari Desil 1 hingga Desil 5. Kami akan berkoordinasi dengan BPS. Termasuk keluarga rentan akan tetap dibantu,” ujar Saifullah Yusuf.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara