Harianjogja.com, JOGJA— Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY mencatat sebanyak 584 pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga akhir Mei 2026. Angka tersebut dihimpun dari laporan Disnakertrans kabupaten/kota serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang ditangani mediator Disnakertrans DIY.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans DIY, R. Darmawan, mengatakan jumlah tersebut masih bersifat dinamis karena belum seluruh kasus PHK tercatat dalam data administratif pemerintah.
"Oleh karena itu, kami memandang data PHK sebagai data yang bersifat dinamis, bukan angka yang final," ujarnya, Kamis (6/8/2026).
Masih Ada Kasus PHK yang Belum Tercatat
Menurut Darmawan, data yang dimiliki pemerintah belum sepenuhnya mencerminkan kondisi di lapangan. Masih terdapat kemungkinan pekerja yang belum melaporkan kasus PHK, maupun perkara yang masih berada dalam tahap perundingan bipartit, mediasi, hingga proses di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Karena itu, Disnakertrans DIY terus memperbarui data agar kebijakan yang diambil sesuai dengan perkembangan kondisi ketenagakerjaan.
Disnakertrans Petakan Sektor Usaha yang Rentan
Selain mencatat jumlah pekerja terdampak, Disnakertrans DIY juga melakukan pemetaan ketenagakerjaan secara lebih menyeluruh melalui kolaborasi dengan berbagai pihak.
Pemetaan tersebut melibatkan Lembaga Kerja Sama Tripartit (LKS Tripartit), akademisi, BPJS Ketenagakerjaan, asosiasi pengusaha, serikat pekerja, serta pemerintah kabupaten/kota.
Menurut Darmawan, pemetaan dilakukan untuk mengidentifikasi sektor usaha yang paling rentan terhadap PHK, faktor dominan penyebab pemutusan hubungan kerja, karakteristik pekerja terdampak, hingga perusahaan yang berpotensi melakukan efisiensi.
"Dengan basis data yang kuat, kebijakan ketenagakerjaan dapat disusun secara efektif," jelasnya.
Garmen, Tekstil, Jasa, dan Perhotelan Jadi Perhatian
Disnakertrans DIY menilai gelombang PHK dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari perlambatan ekonomi global, penurunan permintaan ekspor, meningkatnya produk impor, perubahan perilaku pasar, hingga kenaikan biaya produksi di sejumlah sektor.
Darmawan menyebut industri padat karya seperti garmen, tekstil, jasa, dan perhotelan menjadi sektor yang memerlukan perhatian lebih.
"Karena itu, pendekatan pemerintah bukan hanya menangani pekerja setelah terjadi PHK, tetapi mencegah PHK sejak dini," jelasnya.
PHK Harus Menjadi Langkah Terakhir
Disnakertrans DIY menegaskan efisiensi perusahaan tidak serta-merta menjadi alasan untuk melakukan PHK. Setiap pemutusan hubungan kerja tetap wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pemenuhan seluruh hak normatif pekerja.
Dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pemerintah mengedepankan beberapa tahapan, dimulai dari perundingan bipartit antara perusahaan dan pekerja.
Apabila tidak tercapai kesepakatan, Disnakertrans akan memfasilitasi mediasi atau konsiliasi sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Mediator hubungan industrial juga akan memeriksa dasar PHK, menghitung hak normatif pekerja, dan menerbitkan anjuran tertulis apabila diperlukan. Jika sengketa tetap berlanjut, penyelesaian dapat ditempuh melalui Pengadilan Hubungan Industrial.
Selain itu, fungsi pengawasan ketenagakerjaan juga dijalankan untuk memastikan perusahaan mematuhi norma ketenagakerjaan, termasuk apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja.
"Kami selalu menekankan kepada perusahaan bahwa PHK harus menjadi pilihan terakhir, setelah berbagai alternatif penyelamatan hubungan kerja telah diupayakan," ungkapnya.
Pekerja Dijamin Mendapat Pendampingan
Disnakertrans DIY memastikan pekerja yang terdampak PHK memperoleh pendampingan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial, informasi mengenai hak-hak ketenagakerjaan, serta akses terhadap program perlindungan sosial seperti Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) apabila memenuhi persyaratan.
Menurut Darmawan, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara keberlangsungan dunia usaha dan perlindungan hak pekerja agar iklim investasi tetap terpelihara.
"Pendekatan pemerintah adalah menjaga keseimbangan antara keberlangsungan usaha dan perlindungan pekerja, sehingga iklim investasi tetap terjaga tanpa mengurangi pemenuhan hak-hak normatif tenaga kerja," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.












































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5539824/original/003583100_1774624130-IMG_6564.JPG.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5324850/original/079448900_1755868038-Elkan-Baggott.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/4855687/original/012825900_1717681637-20240606IQ_Timnas_Indonesia_vs_Irak__15_.jpg)



