Ilustrasi cagar budaya. - Harian Jogja
Harianjogja.com, BANTUL — Upaya pelestarian warisan sejarah di Kabupaten Bantul terus diperkuat. Sebanyak 22 objek bersejarah kini tengah menjalani proses kajian untuk ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Dinas Kebudayaan Bantul.
Langkah ini dinilai penting untuk memberikan perlindungan hukum sekaligus menjaga keberlanjutan nilai sejarah dan budaya yang melekat pada setiap objek. Sejumlah situs yang diusulkan berasal dari berbagai kategori, mulai dari bangunan, struktur, hingga kawasan yang memiliki nilai historis tinggi.
Beberapa di antaranya berada di kawasan Masjid Kotagede, seperti bangunan utama, serambi, pagar, hingga kolam. Selain itu, terdapat pula situs lain seperti Pesanggrahan Purwareja, berbagai struktur irigasi kuno, hingga kawasan pemakaman raja-raja di Imogiri yang sarat nilai sejarah.
Kepala Seksi Warisan Budaya Benda Dinas Kebudayaan Bantul, Elfi Wachid Nur Rahman, menjelaskan bahwa seluruh usulan berasal dari laporan masyarakat yang kemudian diverifikasi sebelum diajukan ke tim ahli cagar budaya.
“Setiap objek harus melalui kajian terlebih dahulu untuk menentukan kelayakannya, termasuk dari sisi nilai sejarah, budaya, dan ilmu pengetahuan,” ujarnya.
Ia menegaskan, tidak semua objek yang diajukan dapat langsung ditetapkan sebagai cagar budaya. Selain harus memenuhi syarat usia minimal 50 tahun, objek juga wajib memiliki nilai penting yang signifikan. Jika tidak, objek tersebut hanya akan dikategorikan sebagai warisan budaya biasa.
Proses penetapan sendiri masih berjalan. Setelah mendapatkan rekomendasi dari tim ahli, objek yang dinilai layak akan diajukan kepada Bupati Bantul untuk ditetapkan secara resmi.
“Tahun ini kami menargetkan sekitar 20 objek bisa ditetapkan, namun saat ini masih dalam tahap kajian,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Bantul, Yanatun Yunadiana, menyebut hingga kini terdapat 213 cagar budaya yang telah terdaftar di wilayah Bantul. Jumlah tersebut mencakup berbagai jenis, mulai dari benda, bangunan, hingga situs bersejarah.
Meski demikian, pelestarian cagar budaya masih menghadapi tantangan, seperti perubahan fungsi lahan, rendahnya kesadaran masyarakat, hingga keterbatasan regulasi yang mengatur perlindungan.
Menurutnya, pelestarian tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Keterlibatan berbagai pihak sangat dibutuhkan, mulai dari akademisi yang melakukan kajian, komunitas budaya yang menjaga tradisi, hingga masyarakat yang berperan dalam pengawasan sehari-hari.
“Pelestarian merupakan tanggung jawab bersama. Dengan penetapan cagar budaya, kami berharap identitas sejarah dapat terjaga sekaligus memberikan manfaat bagi generasi mendatang,” katanya.
Dengan semakin banyaknya objek yang diusulkan, Bantul diharapkan mampu memperkuat posisinya sebagai salah satu wilayah dengan kekayaan sejarah dan budaya yang penting di Jogja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.


















































