
Sidang pembacaan putusan terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026). ANTARA/Siti Nurhaliza.
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis berat kepada tiga oknum prajurit TNI AD dalam kasus penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang bank berinisial MIP (37). Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di Jakarta Timur, Rabu (3/6/2026).
Majelis hakim yang dipimpin Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan para terdakwa terbukti bersalah berdasarkan fakta persidangan. Hukuman yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari satu tahun hingga 13 tahun penjara.
“Tindak pidana yang dilakukan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga putusan yang dijatuhkan dinilai adil dan seimbang,” ujar hakim dalam amar putusannya.
Terdakwa Utama Dihukum 13 Tahun
Terdakwa utama, Serka Mochamad Nasir, dijatuhi hukuman paling berat yakni 13 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
Sementara itu, terdakwa kedua, Kopda Feri Herianto, divonis tujuh tahun penjara karena terbukti melakukan tindakan perampasan kemerdekaan yang berujung pada kematian korban.
Adapun terdakwa ketiga, Serka Frengky Yaru, dijatuhi hukuman satu tahun penjara dengan dakwaan serupa, namun dengan tingkat keterlibatan yang lebih ringan.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap terdakwa pertama dan kedua.
Vonis Berbeda dari Tuntutan
Putusan majelis hakim ini memiliki perbedaan dengan tuntutan yang sebelumnya dibacakan pada 18 Mei 2026. Saat itu, jaksa menuntut Serka Mochamad Nasir dengan hukuman 12 tahun penjara, Kopda Feri Herianto 10 tahun, dan Serka Frengky Yaru empat tahun penjara.
Perbedaan vonis ini menjadi perhatian publik, mengingat kasus tersebut menyita perhatian luas karena melibatkan aparat dan berujung pada hilangnya nyawa korban.
Restitusi Rp5,8 Miliar untuk Keluarga Korban
Selain pidana penjara, para terdakwa juga dituntut membayar restitusi kepada keluarga korban senilai Rp5,8 miliar. Nilai tersebut merupakan hasil perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah melakukan pendalaman terhadap kerugian yang dialami keluarga korban.
Permohonan restitusi diajukan oleh istri korban, Puspita Aulia, sebagai ahli waris. LPSK menilai kerugian yang dialami tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga mencakup dampak psikologis dan kehilangan sumber penghidupan.
Sorotan Publik dan Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan oknum aparat serta dugaan tindak pidana serius berupa penculikan dan pembunuhan. Putusan pengadilan diharapkan menjadi bentuk penegakan hukum yang tegas sekaligus memberikan keadilan bagi keluarga korban.
Dengan vonis yang telah dijatuhkan, publik kini menanti proses lanjutan, termasuk pelaksanaan restitusi dan kemungkinan upaya hukum dari pihak terdakwa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































