Selain Dadan, Sony Sanjaya dan Lodewyk Juga Tersangka Korupsi MBG

5 hours ago 3

Selain Dadan, Sony Sanjaya dan Lodewyk Juga Tersangka Korupsi MBG

Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis periode 2025-2026. /Istimewa.

Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Penetapan tersangka ini menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan dugaan penyimpangan pada program prioritas nasional tersebut.

Ketiga mantan pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP), serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya (SS).

"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP sebagai saksi, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu.

Dalam pengusutan dugaan korupsi Program MBG tersebut, penyidik menemukan indikasi adanya penunjukan yayasan bermasalah sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dugaan praktik itu disebut menjadi salah satu modus yang tengah didalami oleh penyidik.

"Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," katanya.

Selain dugaan penunjukan mitra yang terafiliasi, penyidik juga menemukan indikasi pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Ketiga tersangka diduga terlibat dalam proses pengadaan yang dilakukan secara melawan hukum.

Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis, DH, LP, dan SS langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Mereka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sebelum pengumuman penetapan tersangka, tim penyidik Jampidsus Kejagung juga melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional yang berada di Jakarta Pusat pada Rabu pagi. Langkah tersebut dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang saat ini masih terus dikembangkan penyidik, termasuk p

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |