Viral Komentar Diduga Nirempati, Perawat RSA UGM Diperiksa

6 hours ago 6

Harianjogja.com, SLEMAN—Rumah Sakit Akademik (RSA) UGM mengambil langkah cepat menindaklanjuti dugaan komentar bernada tidak berempati terhadap pasien BPJS Kesehatan yang ramai diperbincangkan di media sosial. Tenaga kesehatan berinisial DPA yang disebut-sebut terlibat dalam polemik tersebut kini menjalani proses pemeriksaan internal oleh Tim Etik dan Hukum rumah sakit.

Direktur Utama RSA UGM, Darwito, membenarkan bahwa DPA merupakan perawat yang bertugas di rumah sakit tersebut. Ia menjelaskan perawat tersebut telah bekerja di RSA UGM selama kurang lebih satu tahun.

Menurut Darwito, pihak rumah sakit tidak tinggal diam menyikapi persoalan yang telah memicu perhatian publik tersebut. Proses klarifikasi dan investigasi internal langsung dilakukan untuk memastikan duduk perkara secara menyeluruh.

“Mengenai nakes tersebut, sekarang sudah ditindaklanjuti oleh Tim Etik dan Hukum rumah sakit,” kata Darwito, Kamis (6/8/2026).

Ia menambahkan, Tim Etik dan Hukum telah menjadwalkan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan dalam rangka proses investigasi.

“Ini ditindaklanjuti oleh Tim Etik dan Hukum, yang bersangkutan dipanggil. Kelihatannya jam 14.00 nanti proses investigasi,” ujarnya.

Darwito menegaskan hasil pemeriksaan akan menjadi dasar bagi rumah sakit dalam menentukan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan pemberian sanksi apabila ditemukan adanya pelanggaran etik maupun aturan internal yang berlaku.

“Ini tetap dilakukan konfirmasi. Kalau memang dia salah ya dikenakan disiplin etik dan yang lain,” katanya.

Ia menjelaskan RSA UGM memiliki pedoman etik dan aturan yang wajib dipatuhi seluruh unsur di lingkungan rumah sakit, mulai dari dokter, perawat, mahasiswa koas, hingga tenaga pendukung lainnya. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Terkait status kepegawaian DPA, apakah pegawai tetap atau kontrak, Darwito mengaku belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena proses investigasi masih berlangsung.

Namun demikian, ia menegaskan status kepegawaian tidak akan memengaruhi proses penegakan aturan di lingkungan rumah sakit.

“Ya apa pun pegawai statusnya akan dikenakan, karena di situ nanti diinvestigasi etik dan hukum nanti tahu duduk permasalahannya bagaimana itu nantinya. Sehingga sanksi itu tergantung dari nanti tim,” tegasnya.

Berawal dari Keluhan Pasien BPJS di Threads

Kasus ini bermula dari unggahan seorang pengguna media sosial Threads yang mengeluhkan lamanya waktu tunggu untuk mendapatkan kamar perawatan. Dalam unggahannya, pengguna tersebut mengaku telah menunggu sekitar delapan jam namun belum memperoleh ruang rawat inap.

Meski menyebut menggunakan layanan BPJS Kesehatan, pemilik akun tidak mengungkap identitas rumah sakit tempat dirinya mendapatkan pelayanan.

Unggahan tersebut kemudian menjadi viral dan memunculkan beragam respons dari warganet. Sebagian memberikan dukungan, sementara sebagian lainnya memberikan komentar yang dinilai kurang menunjukkan empati terhadap kondisi pasien.

Perhatian publik kemudian tertuju pada salah satu akun yang diduga milik tenaga kesehatan berinisial DPA. Komentar dari akun tersebut ramai diperbincangkan setelah sejumlah pengguna media sosial menilai isinya tidak mencerminkan empati terhadap pasien yang sedang menghadapi kesulitan mendapatkan layanan kesehatan.

Dugaan keterlibatan perawat RSA UGM itu kemudian memicu respons luas dari masyarakat dan mendorong pihak rumah sakit melakukan penelusuran internal.

Menunggu Hasil Investigasi

Hingga kini RSA UGM masih menunggu hasil investigasi yang dilakukan Tim Etik dan Hukum. Proses tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai konteks komentar yang dipersoalkan sekaligus menentukan apakah terdapat pelanggaran terhadap kode etik profesi maupun aturan institusi.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya etika bermedia sosial bagi tenaga kesehatan. Selain menjalankan tugas profesional di fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga medis dan tenaga kesehatan juga dituntut menjaga sikap serta komunikasi di ruang publik, termasuk di platform digital yang dapat diakses luas oleh masyarakat.

Hasil pemeriksaan internal RSA UGM akan menjadi penentu langkah lanjutan terhadap perawat yang bersangkutan sekaligus menjadi bentuk komitmen rumah sakit dalam menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Jumali

Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |