Usai Diperiksa 10 Jam, Febrie Adriansyah Tak Ditahan Kejagung

5 hours ago 1

Usai Diperiksa 10 Jam, Febrie Adriansyah Tak Ditahan Kejagung

Tim kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memberikan keterangan pers dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA—Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026). Kuasa hukumnya menyebut pemeriksaan berlangsung secara kooperatif dan seluruh pertanyaan penyidik telah dijawab oleh kliennya.

Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitas Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan hukum perkara PT Asabri periode 2020-2024 yang sebelumnya ditangani Kepolisian Republik Indonesia sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, mengatakan kliennya menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB hingga selesai pada Jumat malam. Hingga pemeriksaan berakhir, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Febrie Adriansyah.

“Hari ini sudah di-BAP (berita acara pemeriksaan) tadi dari jam sembilan sampai baru selesai. Tidak ada penahanan hari ini,” kata Hotman Paris Hutapea dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Menurut Hotman, penyidik Kejaksaan Agung mengajukan sebanyak 18 pertanyaan kepada kliennya selama proses pemeriksaan berlangsung. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam perkara PT Asabri yang menjadi objek penyidikan.

“Delapan belas pertanyaannya sudah dijawab dengan baik. Hari ini hanya sebatas kepada kasus PT Asabri,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sejumlah pertanyaan yang diajukan penyidik di antaranya terkait hubungan Febrie Adriansyah dengan Tan Kian yang merupakan pengusaha properti serta mengenai kepemilikan rumah milik Febrie Adriansyah yang berada di Sentul, di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Massagus Farizi, mengatakan pihaknya juga telah mengajukan permohonan agar Febrie Adriansyah tidak dilakukan penahanan selama proses hukum berlangsung.

Menurutnya, salah satu pertimbangan yang diajukan kepada penyidik adalah sikap kooperatif Febrie Adriansyah sejak ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyebut kliennya memilih mengundurkan diri dari jabatannya dan menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada aparat penegak hukum.

“Satu tadi dengan alasan karena beliau ini begitu ditetapkan tersangka mengundurkan diri itu artinya kooperatif, mempersilakan pemeriksaan secara profesional, tidak mau mengintervensi,” ucapnya.

Massagus menambahkan, alasan lainnya adalah Febrie Adriansyah telah dikenai pencegahan ke luar negeri sehingga dinilai tidak berpotensi menghindari proses hukum yang sedang berjalan. Selain itu, barang bukti dalam perkara tersebut juga telah berada dalam penguasaan penyidik.

Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah merupakan salah satu dari tiga perkara yang penanganannya dialihkan dari Kepolisian Republik Indonesia kepada Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi penegakan hukum antarlembaga.

Kejaksaan Agung diketahui telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor 43 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI. Selanjutnya, sprindik nomor 44 diterbitkan untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout).

Sementara itu, sprindik nomor 45 diterbitkan untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Agung.

Pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung. Hingga saat ini, penyidik Kejaksaan Agung masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Yudhi Kusdiyanto

Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |