Ubah Sawah Jadi Tambak dan Sudah Berizin, Ditetapkan Tersangka

5 hours ago 4

Ubah Sawah Jadi Tambak dan Sudah Berizin, Ditetapkan Tersangka

Foto ilustrasi -Harian Jogja.

Harianjogja.com, SEMARANG—Kasus alih fungsi lahan pertanian kembali mencuat di Jawa Tengah. Polda Jawa Tengah menetapkan seorang pemilik usaha tambak udang di Kabupaten Batang sebagai tersangka setelah diduga mengubah lahan sawah seluas 7 hektare menjadi kawasan tambak yang beroperasi selama bertahun-tahun.

Penyidikan terhadap kasus alih fungsi lahan sawah di Batang tersebut telah dilakukan sejak Februari 2026. Polisi menemukan adanya dugaan pelanggaran terkait pemanfaatan lahan pertanian berkelanjutan yang dialihkan untuk kegiatan usaha budidaya udang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Djoko Yulianto, mengatakan tersangka berinisial AMP (29), warga Kabupaten Batang, diduga membeli sejumlah bidang sawah dari beberapa pemilik lahan untuk kemudian dijadikan tambak udang.

Menurut Djoko, usaha tambak udang tersebut telah beroperasi sekitar lima tahun dan menjalankan kegiatan budidaya secara komersial.

Meski telah mengantongi izin usaha yang diterbitkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), penyidik menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam persyaratan yang diajukan saat proses perizinan.

"Tersangka ini membuka usaha di luar koordinat yang ditentukan," katanya.

Penyidik menduga lokasi operasional tambak yang dijalankan tersangka tidak sesuai dengan titik koordinat yang tercantum dalam dokumen perizinan usaha. Temuan tersebut menjadi salah satu dasar dalam penanganan perkara yang kini tengah diproses oleh kepolisian.

Dari hasil penyelidikan, usaha tambak udang milik tersangka disebut mampu menghasilkan keuntungan sekitar Rp1,4 miliar setiap kali panen. Namun di sisi lain, aparat memperkirakan dampak kerugian akibat alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan tersebut mencapai sekitar Rp32 miliar.

Polda Jawa Tengah menilai alih fungsi lahan sawah produktif menjadi tambak udang berpotensi mengganggu perlindungan lahan pertanian yang telah ditetapkan untuk mendukung ketahanan pangan. Karena itu, proses hukum dilakukan untuk menindak dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang dan penggunaan lahan yang tidak sesuai ketentuan.

Atas dugaan perbuatan tersebut, AMP dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur perlindungan lahan pertanian berkelanjutan serta penataan ruang. Penyidik masih terus mendalami berbagai aspek dalam perkara alih fungsi lahan sawah di Batang tersebut, termasuk dokumen perizinan dan proses pemanfaatan lahan yang telah berlangsung selama lima tahun terakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |