Syarat Foto KTP Persulit Penyaluran Beras SPHP

6 hours ago 2

Syarat Foto KTP Persulit Penyaluran Beras SPHP Penyaluran beras SPHP oleh Dinas Perdagangan Kota Jogja di Pasar Beringharjo belum lama ini. Harian Jogja - Yosef Leon

Harianjogja.com, JAKARTA— Pengamat menilai syarat pembelian beras stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) yang diperketat justru mempersulit penyaluran program ini.

BACA JUGA: Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto

Untuk diketahui, pemerintah melalui Perum Bulog akan menyalurkan beras SPHP periode Juli–Desember 2025 sebanyak 1,31 juta ton. Sementara itu, sampai dengan 21 Juli 2025 pukul 08.00 WIB, penyaluran beras SPHP baru mencapai 182.214 ton dari total pagu tahun 2025 sebesar 1,5 juta ton.

Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori mengatakan penyaluran beras SPHP tahun ini jauh lebih ketat agar penyaluran sesuai tujuan.

Dia menjelaskan bahwa warga harus membawa KTP untuk keperluan foto dan diunggah di aplikasi Klik SPHP saat mitra menjual beras SPHP ke konsumen.

Selain itu, pengecer juga harus menandatangani surat pernyataan di atas meterai. Namun, dia menuturkan bahwa persyaratan super ketat seperti ini belum diberlakukan pada tahun sebelumnya.

“Hampir bisa dipastikan karena skema super ketat ini yang membuat penyaluran SPHP seret,” kata Khudori dalam keterangan tertulis, Minggu (27/7/2025).

Lebih lanjut, Khudori menyampaikan bahwa pengecer harus mendaftar dan direkomendasikan oleh dinas ketahanan pangan dan unit pengelola teknis (UPT) pengelola pasar sebelum menjadi mitra penyalur SPHP.

Pendaftaran ini kemudian diajukan ke kantor pusat Perum Bulog untuk mendapatkan persetujuan. Jika disetujui, maka mitra harus mengunduh aplikasi Klik SPHP. Aplikasi ini juga dirancang untuk memesan beras SPHP.

Namun, pengecer akan ditindak sesuai Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar jika melanggar ketentuan.

Selain itu, pelanggaran oleh pengecer juga terancam hukuman sebagaimana tertuang dalam Pasal 139 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yakni sanksi penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

“Akibat persyaratan ini, sejumlah calon pengecer mundur teratur. Mereka khawatir tak bisa memastikan beras di konsumen tak dijual lagi,” ujar Khudori.

Di sisi lain, Khudori mengatakan bahwa harga beras terus naik. Berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kementerian Perdagangan, harga beras pada Juli 2025 merambat ke atas setiap minggunya.

“Kalau harga terus naik itu pertanda pasokan beras di pasar terbatas. Beras SPHP yang diharapkan mengguyur pasar dalam jumlah besar, masif, dan menjangkau wilayah luas ternyata jauh dari harapan,” tuturnya.

Dalam catatan Bisnis, Perum Bulog mewajibkan masyarakat mengunggah foto setiap melakukan pembelian beras SPHP agar tidak melakukan penyelewengan. Adapun, bukti foto ini nantinya harus diunggah ke dalam aplikasi Klik SPHP.

Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani mengatakan syarat foto ini merupakan bentuk pengetatan Perum Bulog bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas). Pembeli beras SPHP juga dibatasi pembeliannya maksimal dua kemasan ukuran lima kilogram dan tidak boleh dijual kembali.

“Setiap pembelian [beras SPHP] sekarang juga sudah diperintahkan itu difoto, siapa yang beli difoto dan difoto itu nanti di-upload di aplikasi,” kata Rizal dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025 di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (14/7/2025).

Unggahan foto ini merupakan tanda bukti pembeli pernah membeli beras SPHP. “… sehingga apabila di kemudian hari ada pemeriksaan dan lain sebagainya, ada bukti-bukti otentik bahwa memang pembelian tersebut ada dokumentasinya dan lain sebagainya,” terangnya.

Dia menjelaskan pengetatan syarat penyaluran beras SPHP dilakukan agar tidak dimanfaatkan oknum yang tak bertanggungjawab. Alhasil, Perum Bulog bersama Bapanas telah membuat aturan bahwa setiap ritel atau kios-kios yang menjual beras membuat surat pernyataan.

“Surat pernyataan itu bahwa sanggup untuk tidak melanggar aturan sesuai dengan Juknis, dan yang kedua, apabila melanggar, siap diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” terangnya.

Adapun, aturan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Rizal menyatakan pelanggaran terhadap penyaluran beras program SPHP bisa dikenai dendanya hingga Rp2 miliar atau hukuman penjara maksimal empat tahun.

“Ini yang untuk memberikan shock therapy kepada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menyelewengkan beras-beras SPHP ini,” ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa setiap pengecer wajib masuk dalam aplikasi klik SPHP dengan mencantumkan identitas berupa KTP hingga surat izin usaha. “Sehingga yang menyalurkan itu betul-betul teridentifikasi dengan baik, tidak ilegal ataupun yang diyakinkan pasti legal,” ujarnya.

Selanjutnya, pemesanan dari masing-masing pasar pengecer maksimal sebesar dua ton. Namun, pengecer tidak boleh melakukan pemesanan jika stok beras SPHP belum terjual habis. “Kira-kira tinggal 10% atau tinggal 5% baru boleh pesan yang kedua kalinya,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |