Harianjogja.com, JOGJA—Komisi C DPRD DIY menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X yang dinilai tegas dalam menangani persoalan pengelolaan tanah kas desa (TKD).
Penegakan aturan dalam pengelolaan TKD dinilai penting untuk menjaga ketertiban hukum sekaligus melindungi aset keistimewaan yang menjadi milik publik.
Wakil Ketua Komisi C DPRD DIY, Amir Syarifudin, menyatakan sikap tegas Gubernur dalam menertibkan TKD menjadi langkah konkret untuk menegaskan posisi hukum dan mencegah penyalahgunaan lahan desa.
Ia juga mengapresiasi dukungan dari Biro Hukum DIY dalam mendorong upaya penataan ini secara regulatif. “Ketegasan Gubernur dalam isu TKD patut diapresiasi, termasuk langkah-langkah dari Biro Hukum,” ujar Amir, Sabtu (26/7/2025).
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa keberhasilan penataan tanah kas desa tak bisa hanya bertumpu pada kebijakan administratif. Menurutnya, pemahaman masyarakat terhadap aturan pengelolaan TKD masih sangat beragam, sehingga diperlukan strategi komunikasi publik yang kuat.
Ia juga menyarankan agar aparat penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian dilibatkan dalam proses sosialisasi guna memperkuat legitimasi kebijakan. “Kami butuh data dan penjelasan yang akurat agar bisa menyampaikan pemahaman yang tepat ke masyarakat,” katanya.
Sementara, Sekretaris Komisi C DPRD DIY, Koeswanto, juga menyoroti pentingnya edukasi publik terkait TKD. Ia mendukung penuh langkah Biro Hukum yang telah menyusun program sosialisasi kepada masyarakat. Menurutnya, pemahaman yang utuh soal pengelolaan TKD akan mencegah munculnya konflik dan spekulasi lahan di kemudian hari.
“Program sosialisasi dari Biro Hukum [tentang tanah kas desa] ini sangat penting, dan kami mendukung penuh,” kata Koeswanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News