Petugas merapikan pupuk di pabrik PT Pupuk Kujang. - ANTARA - Ali Khumaini
Harianjogja.com, SLEMAN — Pemerintah Kabupaten Sleman mulai memproses pembentukan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) guna memperketat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi. Langkah ini diambil setelah fungsi pengawasan sebelumnya sempat vakum, sehingga pengendalian distribusi dinilai belum optimal.
Plt. Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan (DP3) Sleman, Rofiq Andriyanto, mengungkapkan ketiadaan tim aktif selama ini berdampak pada berbagai persoalan di lapangan. Mulai dari ketersediaan stok di kios hingga mekanisme distribusi yang belum sepenuhnya terpantau secara maksimal.
“Selama ini tim pengawasan pupuk sempat berhenti. Tahun ini kita bentuk lagi, pengawasannya akan lebih melekat,” kata Rofiq ditemui dalam acara Hari Pers Nasional di Lapangan Pemda Sleman, Minggu (26/4/2026).
Saat ini, pembentukan KP3 Sleman masih dalam tahap finalisasi melalui penetapan Surat Keputusan (SK) di Bagian Hukum Setda Sleman. Tim ini nantinya akan melibatkan berbagai unsur lintas instansi, mulai dari dinas terkait, sektor perdagangan, distributor pupuk, hingga aparat penegak hukum.
Kehadiran KP3 juga menjadi respons atas dinamika distribusi pupuk di Sleman yang mengalami sejumlah perubahan. Tercatat ada lima perusahaan distributor yang menyalurkan pupuk ke 47 kios atau Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS), namun jumlah kios aktif kini menyusut menjadi sekitar 32 unit dari sebelumnya lebih dari 50 kios.
Penurunan jumlah kios tersebut salah satunya dipicu ketidakmampuan sebagian pelaku usaha mengikuti sistem digitalisasi distribusi pupuk. Kondisi ini turut memengaruhi pola penyaluran di lapangan yang perlu diawasi lebih ketat.
Di sisi lain, pemerintah memastikan stok pupuk bersubsidi tetap tersedia selama petani terdaftar dalam Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) dan melakukan penebusan sesuai kuota. Adapun persepsi kelangkaan pupuk yang kerap muncul disebut lebih disebabkan oleh habisnya jatah pupuk sebelum akhir musim tanam.
Untuk tahun 2026, alokasi pupuk bersubsidi di Sleman mencapai 9.513 ton urea, 8.300 ton NPK, 159 ton pupuk organik, serta 6,2 ton pupuk ZA. Hingga 31 Maret 2026, realisasi penyerapan tercatat sebesar 18,20% untuk urea, 16,90% untuk NPK, dan 17,16% untuk pupuk organik.
Dengan pembentukan KP3, Pemkab Sleman menargetkan pengawasan distribusi pupuk subsidi dapat berjalan lebih efektif dan transparan. Langkah ini diharapkan mampu memastikan penyaluran tepat sasaran sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan dalam distribusi pupuk di tingkat lapangan yang terus menjadi perhatian seiring kebutuhan petani yang meningkat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.


















































