Simak Prosedur dan Batas Waktu Klaim Santunan Kecelakaan Kereta

5 hours ago 1

Simak Prosedur dan Batas Waktu Klaim Santunan Kecelakaan Kereta Ilustrasi garis polisi. - www.witf.org

Harianjogja.com, JOGJA— Keluarga korban kecelakaan kereta di Bekasi Timur berhak mengajukan santunan dari PT Jasa Raharja, namun proses klaim memiliki batas waktu yang wajib diperhatikan. Tragedi yang terjadi Senin (27/4/2026) malam tersebut menewaskan 14 orang dan melukai puluhan lainnya, sehingga akses terhadap hak perlindungan ini menjadi sangat penting.

Setiap penumpang kereta api, baik KRL maupun kereta jarak jauh, secara otomatis terlindungi dalam program asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja. Perlindungan ini berlaku tanpa perlu pendaftaran atau pembayaran premi tambahan, karena sudah termasuk dalam sistem iuran wajib angkutan umum.

Dilansir dari laman Jasa Raharja, untuk mengajukan klaim, ahli waris atau korban dapat langsung mendatangi kantor Jasa Raharja terdekat. Prosesnya gratis dan tidak dipungut biaya apa pun. Masyarakat diimbau waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan pengurusan klaim dengan meminta imbalan.

Agar proses berjalan lancar, ada sejumlah dokumen yang wajib disiapkan. Pertama, surat keterangan kecelakaan dari kepolisian sebagai dokumen utama. Kedua, telegram resmi dari PT Kereta Api Indonesia yang dapat diminta di stasiun terkait.

Selain itu, korban luka perlu melampirkan surat keterangan medis dari rumah sakit serta kuitansi asli biaya perawatan. Identitas korban atau ahli waris seperti KTP dan Kartu Keluarga juga harus disertakan. Untuk korban meninggal dunia, dokumen tambahan berupa akta kematian dan bukti hubungan keluarga wajib dilampirkan.

Besaran santunan telah diatur dalam regulasi pemerintah, termasuk Undang-Undang No. 33 Tahun 1964. Untuk korban meninggal dunia akibat kecelakaan kereta, santunan sebesar Rp25 juta. Sementara korban luka mendapatkan biaya perawatan maksimal Rp10 juta, dan cacat tetap hingga Rp25 juta sesuai tingkat keparahan.

Ada pula santunan biaya penguburan sebesar Rp2 juta jika korban tidak memiliki ahli waris.

Batas waktu menjadi hal krusial yang tidak boleh diabaikan. Klaim harus diajukan maksimal enam bulan sejak kejadian, atau paling lambat 27 Oktober 2026. Jika melewati tenggat tersebut, hak santunan dapat gugur.

Setelah klaim disetujui, dana harus diambil dalam waktu maksimal tiga bulan. Jika tidak, dana akan dikembalikan ke kas negara.

Bagi korban dengan kondisi cacat tetap, besaran santunan dihitung berdasarkan persentase medis. Penilaian dilakukan oleh tim dokter rumah sakit, sehingga penting untuk mengikuti seluruh prosedur pemeriksaan.

Tragedi Bekasi Timur menjadi pengingat bahwa di tengah duka, hak korban tetap harus diperjuangkan. Pemerintah melalui Jasa Raharja telah menyediakan perlindungan, namun pemanfaatannya bergantung pada kesadaran masyarakat untuk segera mengurus klaim. Jangan tunda, karena waktu terbatas dan hak tersebut bisa hilang jika tidak segera diajukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |