Harianjogja.com, BANTUL—DPRD Bantul mendorong percepatan implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Karakter. Regulasi tersebut dinilai krusial sebagai fondasi pembentukan nilai moral, etika, dan kearifan lokal di lingkungan pendidikan.
Desakan ini menguat setelah kasus penganiayaan terhadap remaja berinisial IDS (16), warga Pandak, Bantul, yang berujung kematian dan menjadi perhatian publik.
Sekretaris Komisi D DPRD Bantul, Herry Fahamsyah, menyebut perda yang disahkan sejak September 2025 itu hingga kini belum berjalan optimal.
“Perda sudah ada sejak setahun lalu, tetapi implementasinya belum dilakukan,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).
Terkendala Anggaran
Herry menilai lambatnya implementasi tidak lepas dari keterbatasan dukungan anggaran. Ia menegaskan, regulasi tanpa pelaksanaan nyata hanya akan menjadi formalitas.
“Perda itu kan sudah ada, tapi kalau tidak diimplementasikan percuma,” katanya.
Tekankan Nilai Welas Asih
Menurut Herry, inti dari pendidikan karakter yang ingin dibangun adalah penanaman nilai welas asih atau empati antarsesama.
Ia meyakini pendekatan ini lebih efektif dalam merespons berbagai persoalan kenakalan remaja dibanding sekadar penindakan.
“Kalau orang punya rasa welas asih, dia tidak akan menyakiti orang lain,” ucapnya.
Solusi Kenakalan Remaja
Ia mencontohkan berbagai persoalan seperti penyalahgunaan alkohol dan obat terlarang sulit diselesaikan hanya dengan pendekatan hukum. Karena itu, pendidikan karakter dinilai menjadi solusi jangka panjang.
Usul Kelas Welas Asih
Sebagai bentuk implementasi, Herry mengusulkan konsep “kelas welas asih” di sekolah. Simbol atau identitas khusus diharapkan dapat memperkuat internalisasi nilai tersebut.
“Di setiap sudut sekolah bisa ada simbol kelas welas asih, sehingga tertanam di pikiran siswa,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya pengulangan nilai dalam aktivitas sekolah agar menjadi kebiasaan yang melekat.
“Repetisi itu penting supaya nilai tersebut benar-benar tertanam,” katanya.
Kasus IDS Jadi Alarm
Sementara itu, kasus penganiayaan terhadap IDS kini telah ditangani Polres Bantul dengan tujuh tersangka yang telah diamankan.
Kapolres Bantul, Bayu Puji Hariyanto, menyebut korban sempat dirawat selama lima hari sebelum akhirnya meninggal dunia akibat luka yang diderita.
“Korban dikeroyok hingga tidak sadarkan diri dan meninggal setelah menjalani perawatan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.


















































