Suasana Seminar & Awarding Antariksa di Unisa Yogyakarta pada Sabtu (19/7/2025). - Istimewa // Unisa YogyakartaÂ
Harianjogja.com, SLEMAN -- Rektor Universitas ‘Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta, Warsiti mengatakan judi online (judol) masih menjadi ancaman nyata bagi berbagai kalangan masyarakat. Persoalan judol ini coba dibedah bersama sejumlah pakar dalam Seminar & Awarding Ajang Kreativitas Mahasiswa Ilmu Komunikasi (Antariksa) 2025 yang mengusung tema "Stop Clicking, Start Living."
Tidak hanya dampak lilitan utang, Warsiti menyoroti dampak psikologi dan sosial yang ditimbulkan dari judol. Bagi Warsiti, judol bisa merusak generasi muda masa depan bangsa.
"Judol sudah menjadi ancaman, tidak cuma finansial. Fenomena ini menimbulkan kerugian masalah psikologi, dampak sosial, merusak masa depan generasi muda. Betapa mirisnya kasus judol kini merambat juga ke pinjol ilegal," kata Warsiti pada Sabtu (19/8/2025) di Seminar & Awarding Antariksa di Unisa Yogyakarta.
Alih-alih menjadi user atau pemain judol, Warsiti mengharapkan agar generasi muda justru menjadi agen yang bisa mencegah maraknya judol. Hal itu kata dia tak terlepas dari misi mencetak generasi emas di tahun 2045.
"Unisa Yogyakarta berkomitmen untuk membangun karakter dan integritas mahasiswa, sivitas Unisa Yogyakarta agar menggunakan teknologi untuk hal positif," tegasnya.
Sementara itu Anggota DPD RI Dapil DIY, R.A Yashinta Sekarwangi Mega membeberkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebut jumlah transaksi judol mencapai 39.818.000 transaksi. Perputaran dana diperkirakan bisa mencapai 1.200 triliun hingga akhir tahun 2025.
ia melanjutkan jika banyak anak muda yang terjerat lingkaran judol. Data jumlah deposit berdasarkan umur tahun 10-16 tahun, lebih dari Rp2,2 miliar. Kemudian usia 17-19 tahun lebih dari Rp47,9 miliar. Selanjutnya usia 31,40 tahun lebih dari Rp2,5 triliun.
"Realita hari ini menjadi tantangan bersama. Judi online itu bagaikan rayuan manis diawal, namun berujung pahit diakhir. Semua golongan bisa kena," ungkapnya.
Sebagai anggota DPD RI, Yashinta berkolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan Daerah Istimewa Yogyakarta (OJK DIY) untuk mendukung pencegahan judi online. Yashinta juga menyebut aspek peningkatan literasi digital yang tak kalah pentingnya. Peningkatan literasi digital kata Yashinta dilakukan dengan basis komunitas, maupun mendorong keterlibatan keluarga dan lingkungan.
"Jadi di lingkaran pertemanan harus saling mengingatkan. Di lingkungan keluarga teman-teman juga bisa saling mengingatkan,” ucap Yashinta.
Asisten Direktur Divisi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis OJK DIY, Susana Diah Kusumaningrum menjelaskan jika OJK punya berbagai peran dalam ketugasannya. Peran itu kata Susana mencakup pengaturan sektor jasa keuangan, mengawasi sektor jasa keuangan, selain itu juga melindungi kepercayaan konsumen dan atau masyarakat. Ia pun mengimbau agar masyarakat tidak mudah diiming-imingi keuntungan besar dalam waktu singkat.
"Saya mengimbau agar masyarakat menghindari judol. Hati-hati banget jangan tergiur. Sejauh saya tahu, belum ada yang jadi kaya karena judol," ujarnya.
Susana juga memberikan edukasi seputar keuangan yang harus diketahui masyarakat. Mulai dari kehati-hatian untuk investasi, memahami pinjaman online legal dan ilegal, serta mengenali berbagai modus penipuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News