Raudi Akmal Mengaku Sakit, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan

6 hours ago 1

Raudi Akmal Mengaku Sakit, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan

Raudi Akmal saat ditahan Kejari Sleman. /Istimewa.

Harianjogja.com, SLEMAN—Kondisi kesehatan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman, Raudi Akmal, menjadi sorotan. Tim kuasa hukum menyebut kliennya dalam keadaan kurang fit saat menjalani pemeriksaan hingga penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.

Penasehat hukum Raudi, Soepriyadi, mengungkapkan bahwa kliennya mengalami gangguan kesehatan sebelum resmi ditahan. Bahkan, tekanan darah Raudi disebut mencapai 150 mmHg saat menjalani pemeriksaan medis di lingkungan kejaksaan.

“Sebelum masuk rumah sakit, Mas Raudi mengalami muntah dan diare. Saat diperiksa dokter di kejaksaan, tensinya mencapai 150,” ujar Soepriyadi, Kamis (25/6/2026).

Ia menjelaskan, kondisi tersebut menjadi dasar bagi tim kuasa hukum untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejari Sleman. Permohonan itu diajukan pada 22 Juni 2026, bertepatan dengan proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut Soepriyadi, sebelum penahanan dilakukan, Raudi sempat menjalani perawatan di rumah sakit. Bahkan, saat diperiksa oleh dokter dari RSUD Sleman di kantor kejaksaan, kondisi kliennya dinyatakan sedang sakit.

Meski demikian, upaya penangguhan penahanan belum membuahkan hasil. Pihak kejaksaan tetap melanjutkan proses penahanan terhadap Raudi.

“Setelah dokter menyatakan sakit, kami langsung mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Kepala Kejari. Namun penahanan tetap dilakukan,” katanya.

Kuasa hukum menilai kondisi kesehatan seharusnya menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan hukum, terutama terkait penahanan. Terlebih, informasi yang diterima menyebutkan Raudi kembali mendapatkan penanganan medis setelah berada di rumah tahanan.

“Informasi dari rekan kami di rutan, Mas Raudi sempat dibawa ke klinik untuk mendapatkan perawatan,” lanjutnya.

Hingga kini, tim kuasa hukum masih menunggu respons resmi dari Kejari Sleman atas permohonan penangguhan tersebut. Mereka juga terus melakukan koordinasi untuk memastikan perkembangan kondisi kesehatan sekaligus status hukum kliennya.

“Kami masih melakukan follow up dan belum ada informasi lanjutan dari pihak kejaksaan,” ucap Soepriyadi.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sleman menetapkan Raudi Akmal, yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Sleman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan keterlibatan aktif Raudi dalam proses penyaluran dana hibah tersebut. Kasus ini kini masih dalam proses penanganan lebih lanjut oleh pihak kejaksaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Abdul Hamied Razak

Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |