Praktik Dokter Ilegal di Jaksel Terbongkar, WNA Vietnam Dideportasi

13 hours ago 3

Praktik Dokter Ilegal di Jaksel Terbongkar, Dua WNA Vietnam Dideportas

Ilustrasi Pemeriksaan imigrasi/kemenimipas\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA—Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (Non TPI) Jakarta Selatan mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Vietnam yang diduga membuka praktik kedokteran secara ilegal di sebuah klinik di kawasan Radio Dalam, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan. Keduanya juga dikenai tindakan penangkalan sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penindakan ini bermula dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui akun Instagram resmi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) dengan melakukan penyelidikan serta pemeriksaan di lokasi.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Rian Kasim, mengatakan kedua WNA tersebut dideportasi pada waktu yang berbeda melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

"THT dideportasi pada 17 Juni 2026, sedangkan NNQVT dideportasi pada 24 Juni 2026 melalui Bandara Soekarno-Hatta," katanya, Minggu (19/7/2026).

Saat pemeriksaan berlangsung, Tim Inteldakim berhasil mengamankan THT di lokasi. Sementara itu, NNQVT sempat melarikan diri sehingga petugas memasukkan identitasnya ke dalam sistem Subject of Interest (SOI) Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai langkah pengawasan.

Beberapa waktu kemudian, NNQVT terdeteksi saat hendak meninggalkan wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Melalui notifikasi dari sistem SOI, petugas Imigrasi Soekarno-Hatta segera mengamankan yang bersangkutan dan berkoordinasi dengan Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua WNA asal Vietnam tersebut diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, keduanya dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan untuk kembali memasuki wilayah Indonesia.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing, terutama yang berkaitan dengan layanan kesehatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Penegakan aturan keimigrasian juga dinilai menjadi bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan turut mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi terkait dugaan pelanggaran keimigrasian. Menurut pihak Imigrasi, setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pengawasan keimigrasian untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kepastian hukum di wilayah Indonesia, termasuk dalam mencegah penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing di berbagai sektor pelayanan publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Yudhi Kusdiyanto

Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |