Polisi Dalami Izin Ekskul Sekolah Terkait 995 Airsoft Gun

1 hour ago 2

Newswire

Newswire Senin, 10 Agustus 2026 16:07 WIB

Polisi Dalami Izin Ekskul Sekolah Terkait 995 Airsoft Gun

995 senjata yang diduga berada di ruangan mantan Ketua Yayasan berinisial IW di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026)/istimewa

Harianjogja.com, JAKARTA—Polda Metro Jaya masih mendalami keabsahan kegiatan ekstrakurikuler (ekskul) menembak di salah satu sekolah swasta di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, setelah 995 airsoft gun ditemukan di lingkungan sekolah tersebut.

Penyelidikan dilakukan untuk memastikan apakah sekolah memang memiliki program ekskul menembak secara resmi serta apakah kegiatan tersebut telah mengantongi izin dari instansi yang berwenang. Polisi juga memeriksa kesesuaian kegiatan tersebut dengan ketentuan Kementerian Pendidikan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan aspek legalitas ekskul menjadi bagian penting dalam penyelidikan kasus tersebut.

“Terkait ekstrakurikuler, harus dilihat dulu apakah sekolah tersebut benar-benar memiliki ekskul tersebut. Kemudian, apakah memiliki perizinan dari lembaga yang berwenang, serta apakah diperbolehkan berdasarkan ketentuan dari Kementerian Pendidikan,” katanya saat ditemui di Jakarta, Senin.

Polisi Periksa Legalitas dan Penyimpanan Airsoft Gun

Iman mengatakan kepolisian masih melakukan konfirmasi dan klarifikasi secara menyeluruh untuk mengungkap fakta hukum mengenai peruntukan ratusan benda mirip senjata tersebut.

Selain menelusuri keabsahan ekskul, polisi turut memeriksa prosedur penyimpanan 995 airsoft gun yang ditemukan. Ratusan benda tersebut sebelumnya ditemukan tercecer di dalam kardus di ruang kerja mantan ketua yayasan berinisial IWB.

Menurut Iman, barang dengan spesifikasi khusus seperti airsoft gun memiliki ketentuan mengenai penempatan dan penyimpanan sehingga tidak boleh diletakkan di sembarang tempat.

“Bagaimanapun juga itu barang-barang yang memiliki spesifikasi tertentu, sehingga harus diperlakukan dan ditempatkan di tempat tertentu,” tegasnya.

Polda Metro Jaya juga memastikan 995 benda yang disita tersebut bukan senjata api (senpi). Polisi mengimbau masyarakat tidak berspekulasi ataupun terpengaruh oleh narasi yang belum terverifikasi terkait temuan tersebut.

Untuk menuntaskan penyelidikan, Polres Metro Jakarta Selatan telah mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan ketua yayasan berinisial IWB. Pemeriksaan itu akan menggali keterangan mengenai kepemilikan sekaligus kelengkapan dokumen barang-barang tersebut.

Pemilik Klaim 995 Airsoft Gun Legal

Sebelumnya, sebanyak 995 pucuk senjata yang ditemukan di sebuah ruangan di sekolah swasta kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diklaim memiliki izin atau legal.

Direktur Utama PT Lokta Karya Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin), Alhadid Endar Putra, mengatakan seluruh barang tersebut merupakan milik Lokta dan memiliki legalitas.

“Betul, milik Lokta dan legal. Namun, gudang kami di sana juga sudah dikuasai sejak bulan April oleh pihak-pihak yang tidak berhak tersebut dari N (pembina yayasan sekolah saat ini). Kami pun tidak boleh masuk,” kata Alhadid kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/8).

Alhadid merupakan kuasa eks Ketua Yayasan Sekolah Swasta berinisial IWD yang diduga pelaku penyimpan senjata tersebut.

Temuan 995 senjata di ruangan tersebut disebut legal berdasarkan Surat Izin SI/5483-XII/2008 yang diterbitkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan tercatat atas nama PT Lokta Karya Perbakin.

Dengan demikian, penyelidikan Polda Metro Jaya kini mencakup beberapa aspek, mulai dari keberadaan dan perizinan ekskul menembak, prosedur penyimpanan, hingga kepemilikan dan kelengkapan dokumen 995 airsoft gun yang ditemukan di sekolah tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Yudhi Kusdiyanto

Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |