KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Rudy Tanoe pada 11 Agustus

2 hours ago 2

Newswire

Newswire Senin, 10 Agustus 2026 14:57 WIB

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Rudy Tanoe pada 11 Agustus

Arsip Foto - Komisaris PT Dosni Roha Logistik (PT DRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe bungkam usai diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH), Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, pada Selasa (11/8/2026).

Penjadwalan ulang tersebut dilakukan setelah Rudy Tanoe meminta pemeriksaannya yang semula dijadwalkan pada 6 Agustus 2026 diundur. KPK menyatakan meyakini Rudy Tanoe akan memenuhi panggilan sesuai jadwal baru yang diajukannya.

"Benar, yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang untuk pemeriksaannya pada 11 Agustus 2026," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Budi mengatakan KPK memiliki keyakinan Rudy Tanoe akan hadir dalam pemeriksaan tersebut, terutama karena tanggal pemeriksaan baru merupakan jadwal yang diajukan oleh pihak yang bersangkutan.

"KPK meyakini yang bersangkutan akan hadir dalam pemeriksaan tersebut, terlebih sesuai jadwal yang diajukannya," katanya.

Tiga Kali Absen Pemeriksaan

Penjadwalan pemeriksaan pada 11 Agustus 2026 menjadi perhatian karena Rudy Tanoe sebelumnya telah tiga kali tidak hadir dalam pemeriksaan KPK.

Rudy Tanoe tercatat absen pada 14 Agustus 2025, 28 November 2025, dan 6 Agustus 2026. Sebelumnya, KPK telah mengimbau Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia tersebut agar kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan.

Imbauan itu disampaikan Budi setelah Rudy Tanoe kembali tidak hadir pada pemeriksaan 6 Agustus 2026.

“Dalam kesempatan ini, KPK mengimbau agar saksi kooperatif untuk memenuhi panggilan ataupun penjadwalan pemeriksaan berikutnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Menurut Budi, sikap kooperatif diperlukan agar proses penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras tidak mengalami penundaan.

“Jangan sampai penjadwalan ulang yang terus dilakukan ini kemudian menunda-nunda proses penyidikan,” katanya.

KPK Pertimbangkan Langkah Hukum Berikutnya

Ketika ditanya mengenai kemungkinan KPK melakukan upaya paksa, termasuk menjemput Rudy Tanoe agar dapat menjalani pemeriksaan, Budi mengatakan keputusan tersebut akan dipertimbangkan oleh penyidik.

“Tentunya penyidik akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya terhadap pihak-pihak yang apakah kemudian kembali tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah kuasa hukum Rudy Tanoe, Ricky HP Sitohang, menyatakan kliennya meminta pemeriksaan sebagai saksi dijadwalkan ulang dari 6 Agustus menjadi 11 Agustus 2026.

Perkara Bansos Beras PKH

Kasus yang menjerat Rudy Tanoe merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras bagi keluarga penerima manfaat PKH di Kementerian Sosial pada periode 2020–2021.

KPK mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 19 Agustus 2025. Dalam pengumuman itu, KPK menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka.

Perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp200 miliar.

Berdasarkan rekapan pernyataan KPK pada 11 September 2025, 2 Oktober 2025, dan 25 Februari 2026, tiga tersangka dalam perkara tersebut diketahui terdiri atas Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik atau DNR Logistics sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe (BRT), Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (ES), serta Dirut DNR Logistics tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT).

Selain tiga tersangka tersebut, PT Dosni Roha Indonesia dan DNR Logistics juga telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh KPK.

Rudy Tanoe diketahui menjabat sebagai Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia. Pemeriksaan pada 11 Agustus 2026 menjadi jadwal baru yang diajukan setelah pemeriksaan sebelumnya pada 6 Agustus 2026 tidak dihadirinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Yudhi Kusdiyanto

Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |