
Foto ilustrasi judi online - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap praktik perjudian yang disamarkan sebagai arena permainan anak di dua lokasi berbeda, yakni Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Pengungkapan kasus ini dilakukan dalam operasi penggerebekan yang menyasar tempat hiburan yang diduga menjadi kedok aktivitas ilegal.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, menjelaskan bahwa operasi tersebut dilakukan pada Rabu (10/6) malam sekitar pukul 21.45 WIB. Dalam penggerebekan itu, aparat kepolisian berhasil mengamankan lebih dari 60 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian tersebut.
“Kami telah melakukan penggerebekan tindak pidana perjudian di dua lokasi terpisah dan mengamankan lebih dari 60 orang,” katanya.
Abdul merinci, lokasi pertama berada di kawasan Penjaringan, yakni Dissney Time Zone yang beralamat di Jalan Jembatan 3 Raya No. 5F - 5G, RT 23/RW 08, Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Dari lokasi ini, polisi menyita sebanyak 76 unit mesin yang digunakan untuk aktivitas perjudian.
Sementara itu, lokasi kedua berada di Sky Time Zone yang beralamat di Jalan Taman Surya Boulevard No. 14 Blok D2, RT 07/RW 15, Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Di tempat tersebut, petugas turut mengamankan 58 unit mesin perjudian yang beroperasi di dalam area yang dikamuflasekan sebagai tempat bermain.
Abdul menjelaskan, modus operandi para pelaku tergolong rapi untuk menghindari kecurigaan aparat. Berbagai jenis permainan yang ditampilkan dibuat menyerupai permainan hiburan, sehingga sulit dibedakan secara kasat mata dari arena permainan biasa.
“Seperti Mickey Mouse, roulette, naga putar, bola angin, tembak burung/ikan/naga, kartu paman, hingga mesin slot,” ucapnya.
Sementara itu, Kanit 2 Jatanras Polda Metro Jaya AKP Reza Arif Hadafi yang memimpin operasi menjelaskan bahwa mekanisme transaksi dilakukan melalui sistem deposit. Para pemain terlebih dahulu menyetorkan uang, baik secara tunai maupun transfer bank, yang kemudian dikonversi menjadi voucher permainan.
“Voucher tersebut lalu ditukarkan dengan koin untuk dapat mengoperasikan mesin-mesin perjudian,” ucapnya.
Lebih lanjut, Reza menjelaskan bahwa koin hasil permainan dapat dikumpulkan dan ditukar kembali oleh pemain. Hadiah yang diberikan tidak hanya berupa barang, tetapi juga dapat berbentuk emas murni, uang tunai, hingga transfer langsung ke rekening pemain.
“Saat ini, seluruh barang bukti berupa ratusan mesin judi beserta puluhan orang yang diamankan—baik pengelola, karyawan, maupun pemain—telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya,” kata Reza.
Seluruh pihak yang diamankan kini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk pendalaman kasus, termasuk penelusuran jaringan dan penentuan status hukum para pihak yang diduga terlibat dalam praktik perjudian berkedok arena permainan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

















































