Polda Metro Akui Ajukan Penundaan Transaksi Rekening Mandiri Mas Botok

4 hours ago 1

Polda Metro Akui Ajukan Penundaan Transaksi Rekening Mandiri Mas Botok

Mas Botok atau Supriyono, warga Pati saat menunjukkan rekening mandiri yang tidak bisa digunakan transaksi. /thread.

Harianjogja.com, JAKARTA— Aparat penegak hukum yang mengajukan tindakan terhadap rekening milik Supriyono alias Botok, warga Pati, Jawa Tengah, akhirnya terungkap. Polda Metro Jaya menyatakan penyidik Ditreskrimsus mengajukan penundaan transaksi, bukan pemblokiran atau penyitaan dana.

Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang setelah rekening Supriyono menjadi sorotan publik. Rekening itu disebut digunakan untuk menampung donasi masyarakat sekitar Rp80 juta guna memenuhi kebutuhan logistik peserta aksi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan surat yang dikirim penyidik Ditreskrimsus kepada pihak perbankan mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Ketentuan tersebut menjadi dasar penundaan transaksi dalam proses penyelidikan.

"Kita luruskan ya, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi. Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 itu penundaan transaksi dalam proses penyelidikan lebih kurang lima hari kerja," jelas perwakilan Polda Metro Jaya, Senin (24/8/2026).

Jadi Sorotan Publik

Persoalan rekening tersebut mencuat setelah Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Teguh Istianto, mengungkapkan rekening Supriyono digunakan untuk menampung donasi warga sekitar Rp80 juta.

Dana tersebut diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan logistik peserta aksi. Informasi mengenai rekening itu kemudian berkembang luas dan memunculkan sorotan terhadap PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI).

Bank Mandiri bahkan menjadi sasaran kritik dan hujatan warganet sejak Jumat (21/8/2026). Hingga Senin (24/8/2026), kolom komentar akun Instagram resmi Bank Mandiri dipenuhi lebih dari 37.000 komentar yang menyayangkan tindakan terhadap rekening tersebut.

Sorotan tersebut juga memunculkan seruan aksi penarikan dana secara massal dari Bank Mandiri.

Bukan Penyitaan

Polda Metro Jaya meminta masyarakat membedakan tindakan pemblokiran atau penyitaan dengan penundaan transaksi sementara. Menurut kepolisian, selama masa penundaan transaksi, rekening dan saldo tetap menjadi milik pemegang rekening.

"Perlu kami luruskan kepada warga masyarakat, selama pelaksanaan penundaan transaksi, rekening yang berada di dalam tabungan tersebut itu tidak disita. Rekening tersebut tetap berada di dalam rekening pemilik. Setelah lima hari kerja dari proses penyelidikan, penundaan transaksi ini dikembalikan kepada si pemilik. Kita harus bisa pisahkan antara pemblokiran dengan penundaan transaksi," tegasnya.

Dengan demikian, kepolisian menyebut tindakan penyidik terhadap rekening Supriyono merupakan penundaan transaksi dalam proses penyelidikan. Masa penundaan tersebut disebut berlangsung lebih kurang lima hari kerja.

Polisi Telusuri Peruntukan Dana

Selain merujuk Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, Polda Metro Jaya juga mendasarkan langkah tersebut pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap bentuk penghimpunan dana masyarakat wajib memiliki izin resmi dan dilakukan melalui wadah badan usaha yang legal, bukan atas nama perorangan.

Karena itu, penyidik masih mengumpulkan informasi tambahan untuk memastikan tujuan serta peruntukan dana yang dihimpun melalui rekening tersebut.

"Hari ini penyelidik sedang mengirimkan klarifikasi untuk bisa ditindaklanjuti, penggalangan tersebut tujuannya untuk apa," pungkasnya.

Penjelasan Bank Mandiri

Sebelumnya, Bank Mandiri melalui kolom komentar akun Instagram resminya pada Minggu (23/8/2026) menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah terkait tindakan terhadap rekening Supriyono.

Bank BUMN tersebut menyatakan tindakan yang dilakukan merupakan tindak lanjut atas permintaan resmi aparat penegak hukum dan telah dijalankan berdasarkan prosedur serta regulasi perbankan.

"Dapat kami sampaikan, Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku," tulis Bank Mandiri dalam keterangannya melalui Instagram.

Penjelasan Bank Mandiri tersebut disampaikan setelah rekening Supriyono disebut diblokir pada Jumat (21/8/2026). Sementara itu, dalam klarifikasi terbaru, Polda Metro Jaya menyebut tindakan penyidik yang diajukan kepada pihak perbankan merupakan penundaan transaksi sesuai ketentuan hukum.

Perbedaan istilah antara keterangan Bank Mandiri dan penjelasan Polda Metro Jaya tersebut menjadi bagian dari informasi yang perlu dipahami publik dalam melihat kasus rekening Supriyono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |