
Rumah tak layak huni / Freepik
Harianjogja.com, BATANG—Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Batang terus memperkuat Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Selain memperluas cakupan penerima manfaat, PMI juga menaikkan nominal bantuan yang diberikan kepada warga penerima program tersebut.
Wakil Ketua PMI Cabang Kabupaten Batang, Putut Husamadiman, mengatakan nilai bantuan RTLH yang sebelumnya sebesar Rp15 juta per unit kini ditingkatkan menjadi Rp17,5 juta per unit.
“Pada 2025 nominal bantuan RTLH hanya Rp15 juta per unit. Akan tetapi dari hasil musyawarah kerja PMI diusulkan supaya ditambah menjadi Rp17,5 juta,” katanya, Kamis (11/6/2026).
Menurut dia, peningkatan bantuan dilakukan agar penerima manfaat dapat menempati rumah yang lebih layak dan sehat. PMI juga berupaya menyederhanakan proses birokrasi agar bantuan dapat lebih cepat diterima masyarakat yang membutuhkan.
Putut menjelaskan, secara kuota dasar PMI Batang mengalokasikan bantuan RTLH untuk 30 rumah setiap tahun yang tersebar di 15 kecamatan. Masing-masing kecamatan mendapatkan alokasi dua unit rumah.
Meski demikian, pelaksanaan di lapangan kerap melampaui target yang telah ditetapkan.
“Namun pada praktiknya, kami sering melampaui target demi kemanusiaan,” ujarnya.
Hingga Mei 2026, PMI Batang telah merealisasikan bantuan untuk sembilan rumah. Selanjutnya, pada 12 Juni 2026 dijadwalkan penyerahan bantuan RTLH untuk dua rumah di Kecamatan Bawang.
Mekanisme Pengajuan
Putut mengatakan masyarakat yang ingin mengajukan bantuan RTLH dapat mengusulkan melalui pemerintah desa setempat. Usulan kemudian diteruskan ke tingkat kecamatan sebelum diajukan kepada PMI Kabupaten Batang.
“Rumah yang tidak layak huni dapat diusulkan ke desa, kemudian desa mengajukan ke kecamatan. Setelah diketahui PMI kecamatan dan camat, usulan diteruskan ke kami,” katanya.
Setiap pengajuan akan melalui proses survei untuk memastikan kondisi rumah dan tingkat kebutuhan keluarga calon penerima bantuan.
Menurut dia, meski mekanisme pengajuan dibuat lebih sederhana dibandingkan sejumlah program bantuan lainnya, proses verifikasi tetap dilakukan secara ketat agar bantuan tepat sasaran.
“Program RTLH ini memang lebih simpel, namun memang perlu kami survei yang betul-betul membutuhkan bantuan itu,” ujar Putut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































