Pendaftaran Bakal Calon Lurah Gunungkidul Dibuka Mulai 13 Juli

9 hours ago 7

Pendaftaran Bakal Calon Lurah Gunungkidul Dibuka Mulai 13 Juli

Gambar ilustrasi jabatan Lurah, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memastikan tahapan pemilihan lurah (pilur) serentak 2026 di 31 kalurahan telah dimulai. Pendaftaran bakal calon lurah dijadwalkan berlangsung pada 13-23 Juli 2026 atau selama sembilan hari kerja.

Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan DPMKP2KB Gunungkidul, Kriswantoro, mengatakan pelaksanaan pilur serentak mengacu pada Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 44 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Lurah Serentak Kabupaten Gunungkidul.

Menurut dia, tahapan pemilihan diawali dengan pembentukan panitia pemilihan di masing-masing kalurahan yang telah dilaksanakan pada 10-11 Juni 2026. Setelah itu, panitia menyusun tata tertib sebagai pedoman pelaksanaan pemilihan di tingkat kalurahan.

“Seluruh tahapan sudah diatur dalam jadwal yang ditetapkan melalui keputusan bupati,” kata Kriswantoro, Minggu (14/6/2026).

Selain mengatur kepanitiaan, tahapan pilur juga mencakup penyusunan daftar pemilih, proses pencalonan, masa kampanye, pemungutan suara, penetapan hasil hingga pelantikan lurah terpilih.

Pemungutan suara pilur serentak dijadwalkan berlangsung pada 26 September 2026.

Kriswantoro menjelaskan, tahapan pencalonan diawali dengan pengumuman dan sosialisasi pada 10 Juli 2026. Selanjutnya, pendaftaran bakal calon lurah dibuka mulai 13 hingga 23 Juli 2026.

“Pendaftaran berlangsung selama sembilan hari kerja. Apabila hanya terdapat satu bakal calon yang mendaftar, maka akan dilakukan perpanjangan masa pendaftaran sesuai ketentuan,” ujarnya.

Setelah masa pendaftaran berakhir, panitia akan melakukan penelitian dan verifikasi administrasi terhadap seluruh berkas calon. Adapun penetapan calon lurah dijadwalkan pada 8 September 2026.

Ia menambahkan, mekanisme khusus akan diterapkan apabila hanya terdapat satu calon yang memenuhi syarat. Dalam kondisi tersebut, Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) akan menggelar musyawarah untuk menentukan kelanjutan proses pemilihan.

“Jika musyawarah mencapai mufakat, calon tunggal dapat mengikuti pemilihan dengan berhadapan melawan kotak kosong. Namun apabila tidak tercapai kesepakatan, pelaksanaan pemilihan akan ditunda hingga periode pilur serentak berikutnya,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Forum Bamuskal Gunungkidul, Suharjono, mengatakan seluruh kalurahan yang akan menyelenggarakan pilur telah menerima regulasi pelaksanaan dari pemerintah kabupaten.

Menurutnya, setelah surat edaran bupati diterbitkan, masing-masing kalurahan langsung membentuk panitia pemilihan dan mulai menyusun tata tertib pelaksanaan.

“Penyusunan tata tertib mengacu pada petunjuk teknis dan jadwal tahapan yang telah ditetapkan dalam regulasi bupati,” ujar Suharjono.

Dengan dimulainya tahapan awal tersebut, proses pemilihan lurah serentak di 31 kalurahan Gunungkidul kini memasuki fase persiapan menuju pendaftaran bakal calon pada Juli mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Jumali

Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |