Pengumuman usulan penerima Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS) semester 2 tahap I - Pemkot Jogja
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Kota Jogja membuka usulan penerima Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS) semester 2 tahap I.
BACA JUGA: Pemkot Jogja Fasilitasi ABK dengan JPD
JPD itu diberikan kepada siswa penduduk Kota Jogja dari KSJPS jenjang TK sampai SMA/SMK negeri dan swasta di Kota Jogja dan luar kota dalam DIY. Program JPD menjadi bukti komitmen Pemkot Jogja membantu siswa dari keluarga miskin untuk memenuhi kebutuhan sekolah.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) JPD Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Jogja Menik Ria Agustiningsih mengatakan pembukaan usulan JPD KSJPS dilakukan setiap awal semester, semester 1 pada Januari - Juni dan semester 2 pada Juli - Oktober. Hal itu dikarenakan tahun ajaran dan tahun anggaran berbeda.
Untuk semester 2 usulan JPD hanya sampai Oktober karena akhir tahun dan ada batas usulan pencairan bansos dari bagian keuangan.
"Untuk usulan JPD kami buat beberapa tahap, biasanya periodenya bulanan. Ini agar bantuan dapat dicairkan dan dimanfaatkan segera. Tanpa harus menunggu peserta didik lain yang belum mengumpulkan berkas," kata Menik Ria dikutip dari laman resmi Pemkot Jogja, Jumat (18/7/2025).
Usulan penerima JPD KSJPS dilakukan dengan pengumpulan berkas persyaratan pada 17- 31 Juli 2025. Berkas persyaratan yang harus dikumpulkan adalah fotokopi kartu keluarga, cetak bukti terdaftar KSJPS. Untuk siswa yang sekolah di Kota Jogja, berkas usulan JPD KSJPS dikumpulkan ke sekolah masing-masing.
Bagi siswa yang sekolah di luar kota dalam DIY, berkas persyaratan juga dilengkapi surat keterangan siswa aktif, rincian biaya satuan pendidikan khusus sekolah swasta, surat permohonan pemindahbukuan khusus sekolah swasta dan fotokopi rekening BPD DIY atas nama sekolah khusus sekolah swasta. Berkas dikumpulkan ke UPT JPD Disdikpora Kota Jogja.
"Berkas usulan yang masuk kami akan verifikasi. Jika syarat terpenuhi akan diinput data ke sistem JPD. Setelah itu kami buatkan rekening bagi calon penerima baru, kemudian dana baru dapat dicairkan," terangnya.
Dia menyatakan pencairan dana JPD diberikan melalui Kartu Jogja Berprestasi (KJB) untuk biaya pribadi perlengkapan sekolah seperti tas, sepatu dan alat tulis. Sedangkan biaya satuan pendidikan khusus satuan pendidikan swasta ditransfer ke rekening sekolah.
"Bagi siswa yang masuk data KSJPS tapi belum mengajukan usulan JPD semester 2 tahap 1, dapat mengusulkan tahap berikutnya," jelasnya.
Rencana pencairan dana semester di akan dilakukan di Bulan Agustus-September sambil menunggu rekening jadi. Adapun nominal JPD KSJPS untuk siswa TK Negeri Rp 800 ribu, TK swasta Rp1,7 juta, SD Negeri Rp800 ribu, SD swasta Rp2,8 juta, SMP Negeri Rp1 juta, SMP swasta Rp4 juta, SMA/SMK Negeri Rp1,75 juta, SMA swasta Rp4,5 juta dan SMK swasta Rp4,75 juta. Dia menyebut total alokasi anggaran untuk JPD tahun 2025 mencapai sekitar Rp21 miliar.
"Kami harap masyarakat segera mengumpulkan berkas usulan. Untuk saldo yang ada di KJB jangan dihabiskan karena akan berdampak rekening tutup secara otomatis dan ini mengakibatkan proses transfer dana mengalami keterlambatan," tambah Menik.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jogja Supriyanto menyampaikan jumlah data KSJPS yang digunakan untuk tahun 2025 sebanyak 12.093 kepala keluarga atau 28.792 jiwa.
Jumlah itu adalah data KSJPS tahun 2024. Mulai tahun ini tidak ada cetak kartu KSJPS atau KMS. Sebagai gantinya, bukti terdaftar KSJPS dapat diunduh di aplikasi Cek KSJPS di Jogja Smart Service dan dicetak.
Tampilan cek KSJPS yang diakses lewat aplikasi JSS.
"Untuk memudahkan cek mandiri oleh masyarakat ada aplikasi Cek KSJPS yang terintegrasi dalam JSS. Masyarakat bisa mengecek dengan memasukan nomor Kartu Keluarga dalam aplikasi Cek KSJPS. Jika masuk dalam data KSJPS, maka dapat mengunduh Bukti Terdaftar Data KSJPS, " kata Supriyanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News