Pemkab Gunungkidul Tegaskan TKD Tak Boleh untuk Tambang dan Penginapan

9 hours ago 5

Pemkab Gunungkidul Tegaskan TKD Tak Boleh untuk Tambang dan Penginapan

Foto ilustrasi tanah kas desa dibuat menggunakan Artifical Intelligence ChatGPT.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul mengingatkan seluruh pemerintah kalurahan agar lebih berhati-hati dalam mengelola dan menyewakan tanah kas desa (TKD). Peringatan ini disampaikan setelah sejumlah usaha di wilayah Gunungkidul ditertibkan karena dinilai melanggar ketentuan pemanfaatan tanah kalurahan yang diatur oleh Pemerintah DIY.

Penertiban tersebut menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap penggunaan TKD kini semakin diperketat. Kalurahan diminta memastikan setiap bentuk pemanfaatan lahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kerugian bagi masyarakat.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang atau Kundha Mandala Niti Sarta Tata Sasana Gunungkidul, Fajar Ridwan, mengatakan pemanfaatan tanah kalurahan telah diatur melalui Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan.

Menurut dia, regulasi tersebut memberikan kepastian mengenai jenis kegiatan yang diperbolehkan maupun yang dilarang dilakukan di atas TKD.

“Secara prinsip tidak ada masalah dalam pemanfaatan tanah kalurahan. Namun ada ketentuan yang harus dipatuhi oleh pemerintah kalurahan maupun pihak penyewa,” kata Fajar, Minggu (5/7/2026).

Ia menjelaskan beberapa jenis usaha tidak diperbolehkan beroperasi di atas tanah kalurahan. Di antaranya adalah aktivitas penambangan serta usaha penginapan.

Larangan tersebut menjadi dasar penertiban terhadap sejumlah usaha yang telah berjalan sebelumnya.

Fajar mengungkapkan sudah ada usaha yang ditutup karena tidak sesuai dengan ketentuan pergub. Salah satunya penginapan yang berada di kawasan Sadeng, Kapanewon Girisubo. Selain itu, terdapat pula pabrik penggilingan batu di Kalurahan Karangasem, Kapanewon Ponjong, yang juga ditertibkan karena berdiri di atas TKD.

“Sudah ada yang ditutup karena melanggar ketentuan pergub seperti penginapan di kawasan Sadeng dan pabrik penggilingan batu di Karangasem. Semuanya berada di atas tanah kalurahan,” ujarnya.

Menurut Fajar, munculnya kasus-kasus tersebut tidak lepas dari kondisi di lapangan. Banyak pemanfaatan tanah kalurahan untuk kegiatan usaha telah berlangsung jauh sebelum Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024 diterbitkan.

Karena itu, pemerintah memberikan kesempatan kepada kalurahan maupun penyewa untuk melakukan penyesuaian terhadap aturan baru tersebut.

Ia menjelaskan, usaha yang tidak bertentangan dengan regulasi masih dapat memperpanjang masa pemanfaatan lahan melalui mekanisme yang berlaku, baik per tahun maupun lima tahunan.

Namun apabila jenis usaha yang dijalankan masuk kategori yang dilarang, maka kontrak pemanfaatan tidak dapat diperpanjang.

“Kalau tidak melanggar aturan, pemanfaatan bisa diperpanjang. Tetapi kalau melanggar ketentuan pergub, maka tidak bisa diperpanjang lagi karena berpotensi mendapat tindakan dari Pemerintah DIY,” katanya.

Sementara itu, Lurah Karangasem, Ponjong, Parimin, mengatakan penutupan pabrik penggilingan batu di wilayahnya telah dilakukan oleh tim gabungan dari Pemerintah DIY beberapa waktu lalu.

Menurut dia, proses penutupan berlangsung kondusif karena pemilik usaha turut hadir dan menandatangani berita acara penertiban di balai kalurahan.

Parimin mengakui usaha tersebut telah beroperasi selama puluhan tahun. Namun setelah terbit regulasi baru, aktivitas yang berkaitan dengan pertambangan dan pengolahan batu tidak lagi diperbolehkan menggunakan TKD.

“Sebenarnya pabrik ini sudah berdiri puluhan tahun. Tetapi sejak ada aturan baru dari Pemerintah DIY, tanah kalurahan tidak boleh digunakan untuk aktivitas penambangan maupun penggilingan batu,” katanya.

Ia menambahkan kalurahan selama ini memperoleh pendapatan sewa sekitar Rp6,5 juta per tahun dari pemanfaatan lahan tersebut. Meski demikian, pihaknya tetap memilih mengikuti ketentuan yang berlaku.

Parimin juga memastikan proses penutupan tidak dilakukan secara mendadak. Pemilik usaha telah menerima sejumlah peringatan sejak akhir 2025 hingga awal 2026 agar menghentikan operasionalnya.

“Peringatan sudah diberikan sejak November dan Desember 2025 serta Januari 2026. Karena belum ada tindak lanjut, akhirnya dilakukan penutupan oleh tim dari Pemerintah DIY,” ujarnya.

Setelah penertiban dilakukan, pemilik usaha disebut telah menyatakan kesediaannya untuk membongkar instalasi pabrik secara mandiri. Pemkab Gunungkidul berharap kasus serupa tidak kembali terjadi dan seluruh kalurahan dapat menyesuaikan pengelolaan TKD sesuai ketentuan terbaru agar pemanfaatannya tetap memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa melanggar aturan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Jumali

Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |