
Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X. Ist/pemdadiy
Harianjogja.com, JOGJA—Penunjukan Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DIY menuai perhatian publik. Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Ni Made Dwi Panti Indrayanti memberikan penjelasan resmi untuk meluruskan berbagai spekulasi yang berkembang.
Ni Made menegaskan bahwa penunjukan Plh merupakan mekanisme administratif yang lazim dalam sistem pemerintahan. Kebijakan ini diambil ketika kepala daerah berhalangan sementara menjalankan tugas, baik karena agenda dinas, cuti, maupun alasan kesehatan.
“Ini hal yang sangat wajar dan normatif dalam tata kelola pemerintahan. Ketika pimpinan berhalangan, maka tugas harian secara otomatis dijalankan oleh wakilnya. Proses ini sepenuhnya prosedural,” ujar Ni Made melalui keterangan persnya, Kamis (25/6/2026).
Menurutnya, penunjukan Pelaksana Harian bertujuan memastikan roda pemerintahan tetap berjalan tanpa gangguan. Dengan adanya Plh, pelayanan publik, pengambilan keputusan, serta koordinasi antarinstansi tetap dapat berlangsung optimal.
Ni Made juga meminta masyarakat tidak menafsirkan berlebihan terkait penunjukan tersebut. Ia menekankan bahwa kebijakan ini bukan bagian dari dinamika politik atau tanda adanya persoalan kepemimpinan di DIY.
“Tidak ada hal luar biasa. Ini bukan kebijakan baru atau langkah politik tertentu, melainkan bagian dari aturan yang sudah baku dalam pemerintahan,” tegasnya.
Adapun masa penunjukan Plh Gubernur DIY berlaku mulai 24 Juni hingga 1 Juli 2026. Dalam periode tersebut, KGPAA Paku Alam X menjalankan tugas harian gubernur guna menjaga stabilitas pemerintahan daerah.
Lebih lanjut, Ni Made mengungkapkan bahwa Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X saat ini tengah menjalani agenda medis. Ia memastikan kondisi tersebut menjadi alasan utama penunjukan Plh.
“Agenda beliau saat ini adalah medical check-up. Jadi tidak perlu ada kekhawatiran berlebihan dari masyarakat,” jelasnya.
Pemerintah Daerah DIY berharap klarifikasi ini mampu meredam spekulasi yang beredar sekaligus menjaga situasi tetap kondusif. Aktivitas pemerintahan dan pelayanan publik pun dipastikan tetap berjalan normal seperti biasa.
Dengan penjelasan ini, masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa penunjukan Pelaksana Harian merupakan bagian dari sistem yang dirancang untuk menjamin kesinambungan pemerintahan tanpa jeda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

















































