Ngaku Investor di Sleman, WNA Myanmar Ternyata Beternak Kambing

1 hour ago 1

Ngaku Investor di Sleman, WNA Myanmar Ternyata Beternak Kambing Ilustrasi Paspor. - Harian Jogja

Harianjogja.com, SLEMAN— Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mengungkap dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh seorang warga negara asing asal Myanmar berinisial R yang tercatat sebagai investor, tetapi justru ditemukan menjalani aktivitas sebagai peternak kambing di wilayah Ngemplak, Kabupaten Sleman.

Kasus ini mencuri perhatian karena status izin tinggal investor yang seharusnya digunakan untuk kegiatan penanaman modal diduga dipakai sebagai kedok untuk tinggal dan bekerja secara tidak sesuai di Indonesia.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari analisis Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Yogyakarta yang menemukan anomali data dalam sistem keimigrasian.

Kasubsi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Arian Dhika Kurniawan, mengatakan tim kemudian melakukan operasi lapangan di wilayah Ngemplak pada akhir April 2026.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan bahwa R yang secara administratif memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor ternyata tinggal di lingkungan pedesaan dan sehari-hari beternak kambing.

“Petugas mendapati bahwa R tinggal bersama istrinya yang bekerja sebagai asisten rumah tangga, sebuah profil yang sangat kontras dengan status investor yang dijamin oleh sebuah perusahaan berinisial PT RAT,” terang Dhika pada Kamis (7/5/2026) malam.

Kecurigaan petugas semakin menguat setelah pemeriksaan lanjutan menemukan dugaan penggunaan dokumen dan data palsu untuk memperoleh izin tinggal investor tersebut.

Tim Inteldakim kemudian melakukan pemeriksaan intensif pada 4 Mei 2026. Hasilnya, petugas menemukan dugaan rangkaian kebohongan sistematis yang dilakukan untuk mengelabui proses administrasi keimigrasian.

Dhika menjelaskan rekening pribadi maupun rekening perusahaan PT RAT yang digunakan sebagai syarat pengajuan izin tinggal teridentifikasi palsu dan tidak tercatat dalam sistem perbankan.

Selain itu, R juga mengaku tidak pernah menyetorkan modal investasi sebagaimana ketentuan yang berlaku. Ia bahkan disebut tidak mengenal pihak investor lain yang tercantum dalam dokumen perusahaan.

“Seluruh dokumen pendirian badan hukum hingga ITAS diakui merupakan hasil pengurusan pihak ketiga (agen) tanpa adanya aktivitas usaha nyata di Indonesia,” ungkapnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi penyalahgunaan izin tinggal investor di Indonesia.

“Keberhasilan tim Inteldakim mengungkap kasus ini membuktikan bahwa pengawasan kami sangat ketat dan menyentuh hingga ke lapangan. Kami tidak akan membiarkan status investor dijadikan ‘baju’ untuk mengelabui hukum di Indonesia,” tegas Tedy.

Imigrasi menilai praktik seperti ini berpotensi merusak iklim investasi karena izin yang diberikan negara justru dipakai menggunakan data dan perusahaan fiktif.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, R diduga melanggar Pasal 123 ayat (1) dan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait pemberian data dan keterangan tidak benar.

Saat ini, Kantor Imigrasi Yogyakarta telah mengamankan paspor milik R dan sedang memproses pembatalan izin tinggal serta persiapan deportasi.

“Negara memberikan kemudahan investasi, namun bukan untuk disalahgunakan. Faktanya, yang bersangkutan adalah peternak kambing, bukan investor. Kami akan bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku demi menjaga martabat dan kedaulatan bangsa dari praktik-praktik fiktif seperti ini,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |