Harianjogja.com, JOGJA— Nama Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda muncul dalam materi presentasi yang membahas pertambangan nikel, dampak lingkungan, dan pemulihan bagi masyarakat terdampak dalam UN Responsible Business and Human Rights Forum 2026 di Bangkok, Thailand.
Forum tersebut berlangsung pada 14–17 September 2026 di United Nations Conference Centre (UNCC), Bangkok. Agenda tahunan ini mempertemukan pemerintah, dunia usaha, masyarakat sipil, pekerja, serta kelompok masyarakat terdampak untuk membahas praktik bisnis yang bertanggung jawab dan isu hak asasi manusia (HAM).
Nama Sherly menjadi perhatian setelah foto sejumlah slide presentasi dari forum tersebut beredar di media sosial.
Salah satu materi menampilkan daftar dengan judul “The Richest Governors: Nickel Money”. Dalam daftar itu, nama Sherly Tjoanda tercantum dengan angka Rp709 miliar.
Di bawah nama Sherly terdapat Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka dengan angka Rp623 miliar, Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin Rp414 miliar, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud Rp183 miliar, serta Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru Rp143 miliar.
Namun, slide yang beredar tidak menjelaskan metode penghitungan angka tersebut maupun dasar yang digunakan untuk mengaitkannya dengan “Nickel Money”.
Angka Rp709 miliar sendiri memiliki angka yang serupa dengan total harta Sherly yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Berdasarkan laporan yang disampaikan pada Oktober 2024, total harta Sherly tercatat sekitar Rp709,76 miliar. Harta tersebut terdiri atas sejumlah komponen, termasuk surat berharga, tanah dan bangunan, kas dan setara kas, harta bergerak lainnya, serta aset lainnya.
Karena itu, angka Rp709 miliar dalam slide tidak dapat langsung diartikan sebagai nilai kekayaan yang berasal dari bisnis nikel tanpa penjelasan tambahan mengenai sumber dan metode penghitungan materi presentasi tersebut.
Nama Sherly dan Andi Disebut dalam Slide
Selain daftar tersebut, materi presentasi yang beredar memuat keterangan mengenai Sherly Tjoanda dan Andi Sumangerukka.
Dalam salah satu slide terdapat keterangan yang menyebut keduanya sebagai “concession holders of several nickel mining and smelters in North Maluku and Southeast Sulawesi”, atau pemegang konsesi sejumlah pertambangan dan smelter nikel di Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari materi yang membahas aktivitas industri nikel dan dampaknya terhadap masyarakat serta lingkungan.
Namun, materi visual yang beredar tersebut tidak dengan sendirinya menjadi bukti bahwa Sherly Tjoanda melakukan tindak pidana pertambangan atau pelanggaran hukum. Status dan dasar hukum atas setiap klaim mengenai kepemilikan atau konsesi perusahaan memerlukan verifikasi melalui dokumen perusahaan, data perizinan, dan sumber resmi terkait.
Sorotan Kepulauan Obi
Materi presentasi kemudian mengangkat Kepulauan Obi di Maluku Utara sebagai salah satu wilayah yang dibahas.
Dalam slide disebutkan Kepulauan Obi terdiri atas 42 pulau dengan luas sekitar 2.542 kilometer persegi dan jumlah penduduk 52.588 jiwa berdasarkan data pertengahan 2022.
Slide lainnya menampilkan foto aliran air berwarna kecokelatan. Keterangan pada gambar menyebut kondisi salah satu sungai di pulau kecil di Obi mengalami kerusakan berat.
Rangkaian materi tersebut ditempatkan dalam pembahasan mengenai dampak pertambangan nikel terhadap masyarakat dan lingkungan.
Salah satu materi memiliki judul “When Nickel Mining Harms People and the Planet: Challenges in Securing Effective Remedy in Indonesia”. Materi tersebut membahas tantangan dalam memastikan mekanisme pemulihan atau penyelesaian yang efektif bagi masyarakat yang terdampak aktivitas pertambangan.
Dipresentasikan Laode M. Syarif
Informasi mengenai materi tersebut juga beredar melalui media sosial. Salah satu unggahan di platform X menampilkan foto mantan komisioner KPK Laode M. Syarif dalam sebuah forum dengan layar presentasi mengenai pertambangan nikel di Indonesia.
Keterlibatan Laode M. Syarif dalam forum tersebut juga disebut oleh delegasi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas). FH Unhas memberitakan bahwa delegasinya menghadiri UNRBHR Forum 2026 dan mempresentasikan artikel ilmiah berjudul “When Nickel Mining Harms People and the Planet: Challenges in Securing Effective Remedy in Indonesia”. Laode M. Syarif tercantum sebagai salah satu anggota delegasi.
Forum UNRBHR 2026 sendiri mengusung tema “Building Resilience, Advancing Rights”. Penyelenggara menempatkan isu tata kelola, akuntabilitas, rantai pasok, partisipasi masyarakat, serta mekanisme pemulihan bagi pihak yang terdampak sebagai bagian dari agenda forum.
Materi Juga Bahas Tambang di Kabaena
Rangkaian slide yang beredar tidak hanya membahas Maluku Utara.
Materi lain menampilkan pemberitaan mengenai aktivitas pertambangan di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Salah satu bagian menyebut area pertambangan PT Tonia Mitra Sejahtera seluas 172,82 hektare serta informasi mengenai tindakan penertiban kawasan tersebut.
Slide lain membahas konsep “double agent”, hubungan antara regulator dan pelaku usaha, serta persoalan yang muncul di wilayah yang memiliki aktivitas ekonomi berbasis sumber daya alam.
Dengan demikian, konteks presentasi tersebut lebih luas daripada sekadar menampilkan nama kepala daerah. Materi yang beredar membahas hubungan antara aktivitas bisnis, regulator, masyarakat, lingkungan, serta mekanisme pertanggungjawaban dan pemulihan bagi kelompok yang terdampak.
Adapun munculnya nama Sherly Tjoanda dalam materi presentasi tersebut perlu dibedakan dari kesimpulan mengenai keterlibatan hukum. Materi presentasi yang beredar tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana atau pelanggaran hukum oleh Sherly Tjoanda. Dasar klaim mengenai hubungan dengan konsesi pertambangan maupun sumber angka Rp709 miliar masih memerlukan penjelasan dan verifikasi dari pihak yang membuat materi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
















































