Mulai 1 Juli 2026! Beli Kartu SIM Wajib Scan Wajah, Tak Bisa Pakai KK

6 hours ago 7

Mulai 1 Juli 2026! Beli Kartu SIM Wajib Scan Wajah, Tak Bisa Pakai KK

Ilustrasi registrasi SIM Card./JIBI-Bisnis.com

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi mewajibkan registrasi kartu SIM ponsel menggunakan verifikasi biometrik wajah mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini dipastikan berlaku secara nasional tanpa pengecualian untuk seluruh pengguna baru.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah uji coba selama lima bulan terakhir menunjukkan hasil positif, baik dari sisi teknologi maupun penerimaan masyarakat.

"Untuk registrasi SIM secara biometrik, untuk new registration sudah bisa dimulai efektif secara fully nasional. Tidak ada lagi kelonggaran per 1 Juli 2026," kata Edwin di Jakarta, Jumat (29/5/2026).

Selama masa uji coba sejak awal 2026, sistem verifikasi wajah yang diterapkan operator seluler seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), dan XL Smart dinilai berjalan stabil dan andal. Evaluasi Kemkomdigi menunjukkan proses registrasi berlangsung cepat dan minim kendala di lapangan.

Data Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mencatat sebanyak 1,4 juta nomor baru telah diregistrasi menggunakan biometrik wajah sepanjang Januari hingga April 2026. Rata-rata terdapat sekitar 300.000 registrasi baru setiap bulan.

Menariknya, proses verifikasi ini hanya memerlukan waktu sekitar satu hingga dua menit, jauh lebih cepat dibandingkan metode lama yang mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).

"Alhamdulillah proses registrasi ini jauh lebih cepat ketimbang harus menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan NOK (Kartu Keluarga)," kata Edwin.

Selain efisiensi, penerapan biometrik wajah juga menjadi langkah strategis untuk memperkuat keamanan digital. Teknologi ini dinilai mampu menekan berbagai kejahatan berbasis telekomunikasi seperti penipuan, phishing, hingga pencurian identitas yang marak terjadi dalam beberapa tahun terakhir.

Kemkomdigi juga menilai kebijakan ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan operator seluler, sekaligus menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan transparan.

Secara global, penggunaan biometrik untuk registrasi kartu SIM bukan hal baru. Sejumlah negara seperti Vietnam, Thailand, dan Korea Selatan telah lebih dulu menerapkan sistem serupa sebagai bagian dari transformasi digital dan penguatan keamanan data pengguna.

Dengan kesiapan infrastruktur, dukungan operator, serta respons positif masyarakat, pemerintah memastikan tidak ada alasan untuk menunda implementasi kebijakan ini. Mulai Juli 2026, setiap pembelian nomor baru wajib melalui proses verifikasi wajah sebagai syarat utama aktivasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Abdul Hamied Razak

Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |