Kuasa Hukum Sebut M Ahmadi dan Indah Fatmawati Korban, Bukan Mafia Tanah dalam Kasus Mbah Tupon

5 hours ago 3

Kuasa Hukum Sebut M Ahmadi dan Indah Fatmawati Korban, Bukan Mafia Tanah dalam Kasus Mbah Tupon Tim kuasa hukum M. Ahmadi dan Indah Fatmawati saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (26/6 - 2025) (email)

Harianjogja.com, BANTUL–Tim kuasa hukum M. Ahmadi dan Indah Fatmawati, tersangka yang ditetapkan oleh Polda DIY dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah milik Mbah Tupon mengklaim klien mereka bukan mafia tanah seperti yang ramai diberitakan belakangan ini.

Mereka menyebut kliennya justru menjadi korban dari Triono alias Triono Kumis, yang disebut sebagai dalang seluruh skenario pinjam-meminjam dan balik nama sertifikat.

Ketua tim kuasa hukum, Martohap Marpaung menyatakan, awal mula perkara terjadi ketika Ahmadi membutuhkan investor.

Triono kemudian menawarkan skema peminjaman sertifikat tanah selama dua hingga empat tahun, dengan jaminan sertifikat bisa diagunkan dan akan dikembalikan ke pemilik aslinya setelah masa tersebut.

“Ahmadi tidak pernah kenal Mbah Tupon. Semua proses, mulai dari pembayaran pajak, pengurusan notaris, sampai balik nama, dilakukan oleh Triono Kumis. Klien kami hanya menerima informasi dan mengikuti arahan Triono,” ujar Martohap, Kamis (26/6/2025).

Ia juga menegaskan bahwa nama Indah Fatmawati, yang merupakan istri Ahmadi, digunakan dalam balik nama sertifikat hanya untuk menghindari pajak progresif. Indah disebut tidak pernah bertemu notaris dan hanya menandatangani dokumen yang dibawa ke rumah.

Kuasa hukum mengaku telah melaporkan Triono Kumis ke polisi pada 14 Mei 2020 dengan dugaan penipuan dan penggelapan, menggunakan Pasal 378 dan 372 KUHP. Mereka menyebut kerugian Ahmadi mencapai Rp527 juta dalam kasus ini.

BACA JUGA: Perbaikan dan Pembangunan 600 Km Jalan di Bantul Ditargetkan Kelar dalam Lima Tahun

Menanggapi tudingan penyidik bahwa Ahmadi disebut sebagai pembuat skenario jual beli fiktif, Martohap menilai hal itu perlu diluruskan.

“Jangan buru-buru menghakimi. Proses hukum masih berjalan, belum ada putusan. Yang bermain itu Triono. Kami siap hadapi sidang dan telah menyiapkan bukti-bukti,” ujarnya.

Anggota tim hukum, Agus Sudiarto menyatakan bahwa seluruh permintaan uang kepada Ahmadi berasal dari Triono Kumis dengan dalih untuk kebutuhan Mbah Tupon.

“Ahmadi tidak pernah tahu uang itu sampai atau tidak ke Mbah Tupon. Kalau ternyata tidak sampai, maka jelas ada penggelapan di pihak Triono,” kata Agus.

Mereka juga mengungkap bahwa sertifikat hanya satu kali berpindah nama, dari Mbah Tupon langsung ke Indah Fatmawati, tanpa melalui Ahmadi, sesuai arahan Triono.

Dalam keterangan sebelumnya, Polda DIY menyebut Ahmadi sebagai pembuat skenario jual beli fiktif dalam kasus ini. Namun, tim kuasa hukum membantah tuduhan itu dan meminta masyarakat tidak terjebak narasi sepihak.

“Kami hormati proses penyidikan, tapi fakta yang ada menunjukkan klien kami justru korban dari permainan Triono. Biarkan pengadilan yang memutuskan,” tutup Martohap.

Saat ini tim hukum masih menunggu proses P21 dari kejaksaan dan belum ada jadwal sidang resmi. Mereka menyatakan siap mendampingi kliennya sampai proses hukum tuntas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |