
Kepala Kejari Solo, Supriyanto (tengah), saat menyampaikan perkembangan kasus korupsi KONI Solo di kantornya, Kamis (25/6/2026). (Solopos/Ahmad Kurnia Sidik)
Harianjogja.com, SOLO— Penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Solo terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo terbaru memeriksa dua tersangka berinisial LK dan TAR, sekaligus menyita uang puluhan juta rupiah yang diduga terkait perkara tersebut.
Kepala Kejari Solo, Supriyanto, mengungkapkan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dilakukan secara terpisah pada pekan lalu. Dari proses tersebut, penyidik berhasil mengamankan uang senilai Rp35 juta yang diduga merupakan bagian dari aliran dana korupsi.
“Uang sitaan tersebut merupakan bagian dari perkara yang sedang kami tangani dan nantinya akan dikembalikan ke negara,” ujar Supriyanto saat ditemui di kantornya, Kamis (25/6/2026).
Dengan tambahan tersebut, total uang yang telah disita Kejari Solo kini mencapai Rp355 juta. Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu mengamankan dana sebesar Rp320 juta dalam rangkaian penyidikan kasus yang sama.
Supriyanto menjelaskan, proses penyidikan saat ini sudah memasuki tahap akhir. Hal itu ditandai dengan hampir seluruh saksi yang diperlukan telah dimintai keterangan oleh penyidik.
“Sekitar 90 persen saksi sudah kami periksa. Artinya, penanganan perkara ini sudah mendekati tahap penyelesaian,” jelasnya.
Meski demikian, Kejari Solo masih membuka kemungkinan untuk memanggil saksi tambahan apabila dibutuhkan guna memperkuat konstruksi hukum perkara. Sementara terkait potensi penambahan tersangka baru, pihaknya masih menunggu hasil pengembangan dari penyidikan yang masih berjalan.
Dalam waktu dekat, penyidik juga berencana kembali memeriksa kedua tersangka guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
“Masih ada pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka untuk menyempurnakan berkas. Rencananya akan dilakukan pekan depan,” kata Supriyanto.
Hingga saat ini, kedua tersangka belum dilakukan penahanan. Kejaksaan beralasan, keduanya bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Kendati demikian, pemantauan terhadap pergerakan keduanya tetap dilakukan secara intensif.
Jika seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejari Solo akan segera melimpahkan kasus tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan di pengadilan.
Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Solo ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan anggaran olahraga yang seharusnya digunakan untuk pembinaan atlet dan pengembangan prestasi daerah.
Kejari Solo menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel, sekaligus memastikan setiap rupiah kerugian negara dapat dipulihkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : espos.id
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

















































