Komisi 8%, Driver Grab Sebut Penghasilan Bergantung Pola Kerja

14 hours ago 2

Komisi 8%, Driver Grab Sebut Penghasilan Bergantung Pola Kerja

Ojek online - Ilustrasi Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Penerapan kebijakan pembagian komisi 92% untuk pengemudi dan 8% untuk perusahaan aplikasi sejak awal Juli 2026 dinilai belum dapat dijadikan satu-satunya indikator dalam mengukur perubahan pendapatan mitra pengemudi. Sejumlah mitra Grab menyebut penghasilan tetap dipengaruhi pola kerja, jam operasional, hingga kondisi permintaan order di lapangan.

Para mitra pengemudi juga menilai perbandingan pendapatan perlu dilakukan pada periode yang sama agar memberikan gambaran yang lebih objektif. Faktor musiman seperti libur sekolah, jam sibuk, serta lokasi operasional disebut turut memengaruhi jumlah perjalanan yang diterima setiap hari.

Surono, mitra Grab di Jakarta, mengatakan komitmen dalam bekerja dan konsistensi menjalankan pola operasional menjadi salah satu faktor utama untuk menjaga stabilitas penghasilan. Menurutnya, penerapan skema komisi baru tetap harus diimbangi dengan strategi kerja yang sesuai dengan kondisi masing-masing pengemudi.

"Kalau kita komitmen, penghasilan akan stabil bahkan meningkat. Cari apa yang menurut kita nyaman, itulah yang kita jalankan," ujar Surono dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/7/2026).

Hal serupa disampaikan oleh Dandi Pribadi yang juga beroperasi di Jakarta. Ia mengaku tetap mempertahankan rutinitas bekerja sejak pagi hingga malam dengan waktu istirahat yang cukup serta mengaktifkan seluruh layanan yang tersedia dalam aplikasi.

Menurutnya, perubahan pendapatan tidak dapat dinilai hanya dari besaran komisi yang diterapkan, tetapi juga harus mempertimbangkan jumlah dan jenis order yang diterima oleh masing-masing pengemudi.

"Saya konsisten narik dari jam 6 pagi hingga jam 9 malam, tapi ada istirahatnya juga. Saya nyalain semua layanan yang ada di aplikasi. Ya, 8% sesuai harapan karena kita dapat lebih baik," katanya.

Sementara itu, mitra pengemudi lainnya, Gustika Aviandi, mengimbau rekan-rekannya untuk selalu merujuk pada informasi resmi terkait kebijakan yang berlaku dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.

Menurut dia, pengalaman setiap pengemudi bisa berbeda karena dipengaruhi banyak faktor sehingga tidak tepat apabila menarik kesimpulan hanya berdasarkan kondisi yang dialami sebagian mitra pengemudi.

"Jangan sampai mendapatkan informasi hoaks. Coba dicek notifikasinya. Ketika kita berusaha, usaha itu tidak akan mengkhianati hasil," ujar Gustika.

Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, turut menanggapi kabar yang menyebut penghasilan pengemudi ojek online justru menurun setelah pemberlakuan pembagian komisi baru sebesar 92% untuk pengemudi dan 8% untuk aplikator.

Menurut Maman, pihaknya telah mengonfirmasi hal tersebut kepada 19 komunitas dan asosiasi pengemudi ojek online dari berbagai daerah. Berdasarkan hasil komunikasi tersebut, mayoritas pengemudi menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan yang mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2026.

"Saya kan menanyakan bahwa ada isu kok katanya dengan komisi mereka ditambahin 92% justru pendapatan malah makin kecil. Kita tanyakan sama mereka, enggak juga," ujar Maman usai audiensi di Gedung Smesco, Jakarta Selatan.

Ia menjelaskan apabila terdapat pengemudi yang mengalami penurunan pendapatan dalam beberapa waktu terakhir, kondisi tersebut tidak serta-merta disebabkan oleh perubahan skema pembagian komisi.

Maman menilai faktor musiman seperti masa libur sekolah dan libur perkuliahan turut memengaruhi tingkat permintaan layanan transportasi daring sehingga berdampak pada jumlah order yang diterima pengemudi.

"Sebagian dari mereka juga mengatakan alhamdulillah oke, tapi bahwa mungkin ada juga yang menurun harus dilihat sekarang lagi liburan sekolah. Kan sekarang lagi era liburan sekolah, terus juga anak-anak mahasiswa ada juga sebagian yang libur dan artinya itu bukan semata-mata karena masalah pembagian komisi," ungkapnya.

Sebagai informasi, mulai awal Juli 2026 pengemudi transportasi online menerima sedikitnya 92% dari nilai perjalanan setelah perusahaan aplikasi menyepakati besaran potongan layanan maksimal 8%. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang bertujuan memberikan perlindungan lebih besar terhadap penghasilan mitra pengemudi di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Yudhi Kusdiyanto

Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |