Klaim BPJS Ketenagakerjaan DIY Tembus Ratusan Miliar, JHT Dominan

4 hours ago 3

Klaim BPJS Ketenagakerjaan DIY Tembus Ratusan Miliar, JHT Dominan

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rudi Susanto Ist

Harianjogja.com, JOGJA—Kepala BPJS Ketenagakerjaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rudi Susanto, mengungkapkan realisasi pembayaran klaim berbagai program jaminan sosial ketenagakerjaan sepanjang awal 2026 menunjukkan angka signifikan, dengan dominasi pada Jaminan Hari Tua (JHT).

Rudi menyebutkan, total klaim JHT di DIY mencapai sekitar Rp298 miliar yang diberikan kepada 24.491 peserta. Angka tersebut menunjukkan tren peningkatan, terutama dalam kurun waktu lima bulan terakhir.

“Kalau dampak di klaim JHT memang ada peningkatan. Dalam lima bulan itu mencapai 24.491 kasus, artinya rata-rata lebih dari 5.000 klaim per bulan,” ujar Rudi, Kamis (11/6/2026)

Selain JHT, klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tercatat sebanyak 8.907 kasus dengan nilai sekitar Rp20,2 miliar. Sementara itu, Jaminan Kematian (JKM) mencapai 1.184 kasus dengan total manfaat Rp17,3 miliar.

Untuk program Jaminan Pensiun (JP), terdapat 508 kasus dengan nilai klaim sekitar Rp6 miliar. Adapun Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) telah direalisasikan sebesar Rp3,2 miliar.

Rudi menjelaskan, peningkatan klaim JHT tidak lepas dari dinamika ketenagakerjaan, termasuk adanya pemutusan hubungan kerja (PHK). Ia mencontohkan, terdapat satu perusahaan di sektor garmen yang mengajukan klaim akibat PHK terhadap sekitar 400 tenaga kerja. Kondisi serupa juga terjadi pada sektor outsourcing.

“Kalau ditotal, kurang lebih sekitar seribuan dari 24.000 klaim JHT itu,” jelasnya.

Menurutnya, pekerja yang terdampak PHK berhak atas dua manfaat sekaligus, yakni JHT dan JKP. Untuk JKP, peserta akan memperoleh manfaat tambahan berupa uang tunai selama enam bulan, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja yang difasilitasi oleh dinas tenaga kerja.

Namun demikian, pencairan JKP masih menunggu proses PHK yang telah berkekuatan hukum tetap atau disepakati oleh semua pihak.

“JKP itu hak peserta. Tapi memang harus menunggu proses PHK-nya inkrah atau sudah diterima kedua belah pihak dan didaftarkan ke dinas tenaga kerja,” katanya.

Ia menambahkan, pihak BPJS Ketenagakerjaan telah aktif memberikan informasi kepada peserta yang mengajukan klaim JHT agar juga memanfaatkan hak mereka atas program JKP, terutama bagi yang terdampak PHK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Abdul Hamied Razak

Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |