Kereta api (KA) jarak jauh melintas di samping taksi listrik Green SM yang rusak pascakecelakaan KRL Commuter Line dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah - nz
Harianjogja.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan membentuk tim khusus untuk mendalami keterlibatan taksi Green SM dalam kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Cikarang di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4/2026) malam.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menegaskan bahwa investigasi mencakup berbagai aspek mulai dari perizinan, kelengkapan administrasi, hingga standar keselamatan operasional perusahaan.
“Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama. Setiap potensi pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).
Berdasarkan data aplikasi Siprajab, kendaraan taksi yang terlibat dalam insiden tersebut bernomor polisi B 2864 SBX. Kendaraan itu tercatat memiliki kartu pengawasan yang masih berlaku hingga 28 Oktober 2026 dan terdaftar sebagai angkutan taksi reguler di wilayah Jabodetabek.
Meski demikian, Ditjen Hubdat tetap melakukan pendalaman lebih lanjut guna memastikan kepatuhan operator terhadap seluruh regulasi yang berlaku. Diketahui, perusahaan Green SM juga telah mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) dengan masa berlaku lima tahun.
Aan menyebut pihaknya akan mengaudit ulang implementasi standar keselamatan di lapangan, termasuk kesiapan kendaraan, kompetensi pengemudi, hingga sistem operasional perusahaan.
Selain itu, Kemenhub juga akan melakukan klarifikasi dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran terhadap regulasi, seperti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum serta PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.
“Sanksi administrasi dapat diberikan secara proporsional, mulai dari peringatan, pembekuan izin sementara hingga pencabutan izin,” tegasnya.
Sementara itu, Teddy Indra Wijaya menyampaikan bahwa langkah evaluasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat sistem keselamatan transportasi, khususnya sektor perkeretaapian.
Menurutnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi telah menginstruksikan evaluasi menyeluruh terhadap operasional Green SM menyusul insiden tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Ditjen Perhubungan Darat juga telah memanggil manajemen Green SM untuk memberikan klarifikasi terkait kejadian ini. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar dalam menentukan langkah selanjutnya.
Kementerian Perhubungan turut menyampaikan duka cita atas kecelakaan tersebut dan berharap korban yang terdampak dapat segera pulih.
Insiden ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap sistem keselamatan transportasi, baik di sektor perkeretaapian maupun angkutan umum, guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

















































